readtimes.id– Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dengan berlandaskan pada Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 Tanggal 4 Februari 2021 Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 sebagaimana diubah pada Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor : 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 Tanggal 21 April 2021.
Pada tanggal 03 November 2021, Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan periode bulan Oktober 2021 dengan jumlah pemilih sebanyak 905.081 (Sembilan Ratus Lima Ribu Delapan Puluh Satu) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 437.845 (Empat Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Lima) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 467.236 (Empat Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Enam) dengan rincian sebagai berikut ;
➢ Jumlah pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena Meninggal sebanyak 239 (Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan) dengan jumlah laki-laki sebanyak 136 (Seratus Tiga Puluh Enam) dan jumlah pemilih perempuan yang sebanyak 103 (Seratus Tiga);
➢ Jumlah pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena Pindah Domisili sebanyak 5 (Lima) dengan jumlah laki-laki sebanyak 2 (Dua) dan jumlah pemilih perempuan yang sebanyak 3 (Tiga);
➢ Jumlah Potensi Pemilih Baru yang di Kota Makassar sebanyak 30 (Tiga Puluh) dengan jumlah laki-laki sebanyak 22 (Dua Puluh Dua) dan jumlah pemilih perempuan sebanyak 8 (Delapan)
Terjadinya penurunan jumlah pemilih disebabkan karena data pemilih baru yang belum ber KTP Elektronik belum masuk yang jumlahnya mencapai 6917 orang.
Sementara Data pemilih TMS lengkap karena salah satunya disebabkan karena KPU Makassar intens berkomunikasi langsung dengan Dinas Pemakaman.
1 Komentar