RT - readtimes.id

KPU Makassar Sosialisasi Alur Pendaftaran dan Verifikasi Parpol

doc. Istimewa

Readtimes.id– KPU Makassar menggelar koordinasi dan sosialisasi PKPU no 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik pada, Selasa (02/08).

Anggota KPU Makassar Divisi Teknis Penyelenggara, Gunawan Mashar menjelaskan, sosialisasi ini juga bertujuan untuk memberi pemahaman kepada partai mengenai alur verifikasi parpol. Mulai dari pendaftaran, verifikasi administrasi (Vermin), Verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual, verifikasi faktual perbaikan, hingga penetapan, dan pengundian nomor urut parpol.

Selain itu, Gunawan juga menyebutkan bahwa dari alur itu, hanya beberapa potensi verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual yang menjadi wewenang kerja KPU kabupaten kota. Selebihnya menjadi wewenang KPU RI.

“Pendaftaran dan vermin wewenang KPU RI. Hanya saja, jika ada case mengenai kegandaan keanggotaan dan potensi tidak memenuhi syarat, barulah kabupaten kota ikut melakukan pengecekan di Sipol. Khusus untuk verifikasi faktual, menjadi wewenang KPU provinsi dan kabupaten kota,” terangnya melalui keterangan resmi.

Saat melakukan verifikasi faktual, KPU kota Makassar melakukan pengecekan terhadap tiga hal. Mulai dari kepengurusan parpol, kantor partai, dan juga keanggotaan. Untuk di Makassar, partai politik sekurang-kurangnya memasukkan data keanggotaan sekurang-kurangnya 1000 orang.

Selain utusan calon partai politik di tingkat kota Makassar,dalam acara ini hadir juga sejumlah perwakilan Forkopimda. 

Editor: Ramdha Mawaddha 

Nihlah Qolby

Tambahkan Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: