Readtimes.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar akan membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar untuk pemilu serentak tahun 2024.
Penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD mulai tanggal 1 sampai 13 Mei 2023 pukul 08.00 hingga 16.00 Wita dan tanggal 14 Mei 2023 pukul 08.00 hingga 23.59 Wita di Kantor KPU Kota Makassar.
Adapun ketentuan-ketentuan pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kota Makassar yaitu sebagai berikut :
a. Partai politik peserta pemilu dapat mengajukan bakal calon Anggota DPRD Kota Makassar apabila telah memperoleh persetujuan dari Ketua Umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah serta mengirim dokumen persyaratan yang diunggah melalui Silon.
b. Pengajuan bakal calon dilakukan oleh Ketua Partai Politik peserta pemilu dan Sekertaris Partai Politik Peserta Pemilu, apabila yang bersangkutan tidak hadir maka dapat diwakili oleh pengurus partai politik peserta pemilu dengan menyampaikan surat kuasa dari Ketua partai politik.
Apabila pengurus partai politik tidak dapat melakukan pengajuan bakal calon anggota DPRD, maka dilakukan oleh petugas penghubung partai politik peserta pemilu.
c. Apabila dokumen bakal calon Anggota DPRD yang diajukan tidak lengkap, maka KPU Kota Makassar akan mengembalikan dokumen tersebut.
Untuk informasi selengkapnya terkait pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Makassar, dapat menghubungi helpdesk KPU Kota Makassar di:
(0411) 496555 atau 0817-5411-411 atau tekniskpumakassar@gmail.com
Editor : Ramdha Mawadda
Tambahkan Komentar