RT - readtimes.id

KPU Makassar Tetapkan Daftar Calon Sementara Bacaleg DPRD, 64 Orang TMS

Readtimes.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk DPRD Kota Makassar pada Jumat (18/8).

Komisioner KPU Kota Makassar, Gunawan Mashar mengatakan ada 751 bacaleg dari 17 partai yang mengajukan diri untuk dimasukkan dalam DCS.

“Ada 751 bacaleg dari 17 partai yang mengajukan dimasukkan dalam DCS dan akan diumumkan pada Sabtu (19/8) besok. Jumlah bacaleg tersebut terdiri dari 482 laki-laki dan 269 perempuan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat 18 Agustus.

Kata sosok yang kini membawahi Divisi Teknis Penyelenggaraan ini Bacaleg yang masuk dalam DCS adalah bacaleg yang dokumennya telah dinyatakan memenuhi syarat dan sesuai dengan ketentuan.

Diketahui pada masa pencermatan penyusunan DCS, ada 815 bacaleg yang diajukan oleh partai politik, tetapi belakangan setelah dicermati ternyata ada 64 orang tidak memenuhi syarat (TMS).

Dari 64 orang TMS, 63 di antaranya TMS karena dokumennya tidak memenuhi persyaratan, dan 1 orangnya dicoret partai untuk menyeimbangkan persentase perempuan di Dapilnya.

Adapun Parpol yang memiliki Bacaleg TMS yakni Partai Buruh hanya 26 Bacaleg Memenuhi Syarat (MS) 17 Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat (MS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) hanya 7 MS, 28 TMS, Partai Hanura 44 MS, 6 TMS. Partai Bulan Bintang (PBB) 25 MS, 12 TMS dan PSI 49 MS, 1 TMS.

Sementara PKB,Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, Gelora,PKS,PAN, Demokrat, Perindo, PPP dan Partai Ummat seluruh Bacalegnya Memenuhi Syarat (MS).

Editor: Ramdha Mawaddha

Jabal Rachmat Hidayatullah

9 Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: