Readtimes.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan secara resmi calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang akan bertarung di Pilpres 2024, pada Senin (13/11/2023).
Hasilnya, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, serta Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming dinyatakan memenuhi syarat sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 1632 Tahun 2023.
“Telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2024,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers, Senin (13/11/23) sore hari.
Dalam berita acara yang dibacakan Idham Holik, mulai dari hasil pemeriksaan kesehatan, perolehan suara partai politik, dan verifikasi dokumen administrasi dinyatakan memenuhi syarat.
“Semua dokumen administrasi pencalonan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden (capres-cawapres) berdasarkan hasil verifikasi administrasi telah dinyatakan memenuhi syarat,” lanjut Idham.
Sehari setelah penetapan ini, yakni pada Selasa (14/11/23) KPU RI telah menjadwalkan pengundian nomor urut untuk ketiga capres-cawapres tersebut.
Editor: Ramdha Mawaddha
Reporter : Trias Putri Ratu
41 Komentar