Readtimes.id– Komisi Pemilihan Umum mensosialisasikan pemanfaatan teknologi informasi yang akan digunakan baik di pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah 2024.
Anggota KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di Jakarta, Kamis, menyampaikan pada 2021 ini KPU telah bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung dalam merumuskan masterplan teknologi informasi KPU yang akan dimanfaatkan untuk 2021-2025.
“Merupakan penyempurnaan dari masterplan sebelumnya dengan mengakomodasi perkembangan-perkembangan teknologi komunikasi yang ada dan juga kebutuhan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan ke depan,” kata dia.
Dewa mengatakan IT masterplan KPU 2021-2025 ini disusun mengacu berbagai prinsip seperti akuntabilitas, aksesibilitas integritas dan keamanan.
“Keberadaan teknologi komunikasi dan informasi ini yang dimanfaatkan secara tepat diharapkan akan membantu efektivitas dan efisiensi KPU dalam penyelenggaraan pemilu ke depan,” tutur dia.
KPU akan terus mengevaluasi dan juga melakukan penyempurnaan terhadap sistem teknologi informasi yang terdapat di lingkungan KPU. Evaluasi diperlukan untuk mengetahui hal-hal yang perlu diperbaiki maupun dipertahankan dari sistem informasi yang ada sekarang.
“Disertai dengan sejumlah inovasi yang diperlukan, dengan harapan dapat dilakukan dengan baik dan mampu menumbuhkan kepercayaan publik terhadap KPU,” ucapnya.
Dewa mengatakan teknologi informasi dan komunikasi pada masa sekarang tentu berkembang sangat pesat. Pemanfaatan teknologi juga menjadi suatu kebutuhan yang sekarang tengah dipersiapkan oleh KPU terlebih dalam menghadapi pemilu dan pilkada serentak nasional 2024.
Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi tentu menjadi penting untuk dapat diterapkan secara tepat, sehingga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja KPU dalam memberikan fasilitas dan pelayanan baik kepada pemilih maupun kepada peserta pemilu pada saat penyelenggaraan tahapan.
Dalam pemilu serentak 2019 yang lalu, KPU telah memanfaatkan teknologi informasi dalam sejumlah aplikasi seperti “sipol, sidalih, sidapil, situng” dan sejumlah sistem aplikasi-aplikasi lainnya.
“Nah pada saat pemilihan serentak 2020 KPU telah melakukan terobosan dengan menerapkan sirekap, ke depan perlu kita kembangkan dan juga dilakukan inovasi dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan,” ujarnya.
Selain itu KPU juga mengembangkan sistem informasi berbasis web, berbasis mobile, salah satunya adalah aplikasi Sidalih berkelanjutan untuk kebutuhan pemilu mendatang. Aplikasi tersebut berfungsi untuk mengetahui apakah seorang warga negara telah terdaftar sebagai pemilih atau belum.
Sumber: ANTARA
Tambahkan Komentar