Readtimes.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan terus melakukan update data pemilih dengan cara pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Upaya yang dilakukan KPU SulSel ini untuk meningkatkan kualitas data pemilih, agar masyarakat di Sulawesi Selatan bisa terdata dengan baik.
Hasil dari pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan tersebut ditetapkan dalam rapat pleno KPU tingkat Provinsi Sulawesi Selatan, hari senin (6/9/2021) di Aula KPU Provinsi Sulawesi Selatan.
Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan Divisi data dan Informasi Uslimin pada Rapat Pleno, menjelaskan jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan untuk bulan Agustus.
“Dalam rapat pleno Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan untuk bulan Agustus tersebut, KPU Provinsi Sulawesi Selatan menetapkan jumlah DPB sebanyak 6.212.508 Pemilih dengan rincian Laki laki 3.014.337 Perempuan 3.198.171.
Lanjutnya, Berbeda dengan bulan Juli hasil penetapan daftar pemilih berkelanjutan bulan Juli kpu sulsel menetapkan 6.211.063 Pemilih. Ada kenaikan jumlah pemilih antara bulan Juli dan bulan Agustus, kenaikan tersebut berjumlah 1.445 pemilih.
Adapun rinciannya adalah
Total dpb 6.212.508
lk : 3.014.337
pr : 3.198.171
a. 5 kab/kota terbanyak
-Pinrang 744
-Toraja Utara 515
-Sinjai 349
-Bantaeng 324
-Jeneponto 287
b. Pemilih TMS 2.367
-Meninggal 1.435
-Ganda 425
-Dibawah umur 1
-Pindah domisili 468
-Tidak dikenal 1
-TNI 1
-POLRI 36
-Hak Pilih Dicabut 0
-Bukan Penduduk Setempat 0
c. 5 Kab/kota pemilih DPB terbanyak
–Makassar 912.303
–Bone 563.133
–Gowa 533.860
–Bulukumba 321.050
–Wajo 288.462
d. 5 Kab/kota pemilih TMS terbanyak
-Pinrang 371
-Toraja Utara 319
-Makassar 207
-Palopo 179
-Pangkep 130
e. 5 Kab/kota pemilih perempuan terbanyak
–Makassar 470.403
–Bone 295.848
–Gowa 274.645
–Bulukumba 167.504
–Wajo 152.416
f. 5 Kab/kota pemilih laki-laki terbanyak
–Makassar 441.900
–Bone 267.285
–Gowa 259.215
–Bulukumba 153.546
–Wajo 136.046
g. 5 Kab/kota kenaikan pemilih terbanyak
-Pinrang 373
-Bantaeng 280
-Sinjai 254
-Jeneponto 230
-Toraja Utara 196
h. 5 Kab/kota penurunan pemilih terbanyak
-Makassar 134
-Barru 75
-Pangkep 70
-Selayar 63
-Luwu 26
Perlu diketahui juga pelaksanaan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan ini Sesuai Amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya :
1. Pasal 14 huruf (l), KPU berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Pasal 17 huruf (l), KPU Provinsi berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Pasal 20 huruf (l), KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Amanat Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017,
Pasal 27 ayat (3),menyatakan setelah pemungutan suara, KPU/KIP Kabupaten/Kota memasukan data DPTb pada Informasi Data Pemilih guna Pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan untuk Pemilihan atau Pemilu berikutnya;
Serta Amanat Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018,
Pasal 58 ayat (1), menyatakan KPU menggunakan hasil kegiatan penyusunan Daftar Pemilih sebagai bahan dalam kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan,
Surat Edaran KPU RI nomor : 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Februari 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021
Surat Ketua KPU RI nomor : 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal tentang Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132 Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021.
Sumber: Humas KPU Sulsel.
Tambahkan Komentar