RT - readtimes.id

Kritik Ekspor Pasir Laut, Walhi Sebut Pemerintah Hanya Berburu Keuntungan Jangka Pendek

Readtimes.id– Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengizinkan ekspor pasir laut pada tahun 2023. Padahal, ekspor pasir laut telah dilarang sejak 2002.

Izin ekspor pasir laut itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang ditandatangani Jokowi pada 15 Mei 2023 lalu.

Kebijakan tersebut mendapat kritik dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi). Penerbitan PP tersebut dianggap sebagai langkah mundur dalam upaya perlindungan dan pengelolaan sumber daya pesisir dan laut Indonesia.

Menurut Walhi, PP ini merupakan gambaran dari pemerintah Indonesia yang gemar mencari keuntungan ekonomi dalam jangka pendek. Mereka menyebut pemerintah telah mengorbankan kelestarian pesisir, laut, dan pulau kecil.

“PP ini menggambarkan wajah asli Pemerintah Indonesia yang gemar berburu keuntungan ekonomi jangka pendek tetapi mengorbankan kelestarian pesisir, laut, dan pulau kecil dalam jangka panjang,” sebut Walhi dalam pernyataan bersama 28 Eksekutif se-Indonesia kepada Presiden Jokowi, yang diunggah Rabu (31/5/2023) di situs resminya.

Pada berbagai kesempatan, Walhi telah berupaya menyampaikan informasi tentang potensi 115 pulau kecil di perairan dalam Indonesia dan 83 pulau kecil terluar yang bakal tenggelam karena naiknya air laut. Sehingga, hadirnya PP ini bisa meningkatkan ancaman tenggelamnya desa-desa pesisir dan pulau kecil di Indonesia.

Hal ini semakin diperparah dengan ancaman dampak buruk krisis iklim. Tren global menunjukkan adanya kenaikan air laut 0,8 – 1 meter.

Walhi telah melihat berbagai dampak buruk tambang pasir laut. Di Kepulauan Seribu, ada 6 pulau kecil yang tenggelam karena ditambang demi reklamasi di Teluk Jakarta.

Hal yang sama juga terjadi di Pulau Kodingareng, Sulawesi Selatan di mana tambang pasir laut mengakibatkan air laut menjadi keruh. Alhasil, banyak nelayan yang kesulitan mencari ikan di perairan tersebut.

Di Pulau Rupat Riau, tambang pasir laut menyebabkan abrasi terjadi semakin cepat di kawasan pesisirnya. Akibatnya, nelayan semakin sulit mendapatkan ikan.

Dampak yang sama juga dirasakan nelayan di Lombok Timur. Mereka terpaksa harus melaut hingga ke perairan Sumba karena wilayahnya terdampak tambang pasir laut untuk reklamasi Teluk Benoa, Bali.

Berdasarkan hal tersebut, Walhi menegaskan, penerbitan PP 26 tahun 2023 akan memperburuk kehidupan masyarakat pesisir, terutama nelayan dan perempuan nelayan, serta semakin memiskinkan mereka.

Editor: Ramdha Mawaddha

Jabal Rachmat Hidayatullah

1 Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: