RT - readtimes.id

Kubu Anies dan Ganjar Gugat Kemenangan Prabowo ke MK

Readtimes.id– Kubu pasangan calon presiden-wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD menggugat kemenangan Prabowo-Gibran ke Mahkamah Konstitusi usai pengumuman resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Prabowo-Gibran berhasil mengantongi 58,58 persen suara dan berhasil mengungguli pasangan Anies-Muhaimin yang kantongi 24,95 persen suara dan Ganjar-Mahfud dengan 16,47 persen suara.

“Kita udah nyiapin banyak hal ya. Tim hukum kita juga sudah siap. Maka kita akan ikuti proses,” kata Ganjar pada wartawan, Rabu (20/3).

Pihak Ganjar-Mahfud telah menyiapkan 30 saksi dan 10 orang ahli dalam rencana gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

“Kita ada saksi mungkin 30. Tapi tergantung MK akan menerima semua saksi, kita punya ahli ada 10, kembali kepada MK,” ujar Deputi Hukum Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis.

Sementara itu, kubu Anies-Muhaimin telah mendaftarkan gugatan sengketa Pemilu ke MK pada Kamis, 21 Maret 2024 pagi. Permohonan tersebut telah terdaftar dengan nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Salah satu permohonan dalam gugatan tersebut adalah meminta pemungutan suara Pilpres diulang tanpa mengikutsertakan Gibran Rakabuming Raka. Menurut Timnas AMIN, hal tersebut dilakukan untuk menghindari cawe-cawe dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Kita meminta supaya ada pemungutan suara ulang, tapi biang masalah calon wakil presiden itu jangan diikutkan lagi supaya tidak ada cawe-cawe dari presiden lagi,” ujar Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir.

Editor: Ramdha Mawaddha

Jabal Rachmat Hidayatullah

Tambahkan Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: