RT - readtimes.id

Lagi! BPOM Umumkan 2 Perusahaan Farmasi Produsen Obat Berbahaya

Readtimes.id- Badan Pengawas Obat dan Makanan memberikan informasi tambahan terkait kasus obat sirop berbahaya yang beredar di Indonesia. Kali ini, BPOM umumkan dua perusahaan farmasi yang menggunakan zat kimia pelarut tidak sesuai dengan ketentuan dan berpotensi membahayakan konsumen.

“Dua industri farmasi yang sudah kita dapatkan cukup bukti itu PT Samco farma dan PT Ciubros Farma,” kata Kepala BPOM Penny Lukito pada konferensi pers yang dilakukan pada rabu, 9 November 2022.

Sebelumnya, BPOM sendiri telah mengumumkan 69 produk sirop yang terindikasi mengandung cemaran etilen glikol dan menggunakan bahan baku pelarut berbahaya. Pengumuman ini sendiri menambah daftar perusahaan farmasi yang melakukan pelanggaran.

Penny menjelaskan, hasil pengujian bahan baku dan produk jadi, PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma diketahui menggunakan senyawa etilen glikol dan dietilen glikol yang tidak memenuhi persyaratan karena melewati ambang batas aman yang ditentukan.

Cemaran zat berbahaya ini juga terbukti jadi penyebab kasus gagal ginjal akut pada sejumlah pasien anak. Hingga Senin, 7 November 2022, Kemenkes mencatat setidaknya ada 324 kasus pasien gagal ginjal akut dengan 195 di antaranya meninggal.

Berdasarkan temuan ini, BPOM segera memerintahkan untuk dilakukan penarikan produk dari pasaran dan pemusnahan stok produk yang ada.

“Penarikan seluruh produk menjadi tugas dan tanggung jawab industri farmasi, tapi tetap dimonitor dan didampingi oleh kantor BPOM seluruh Indonesia,” jelasnya.

Sebelumnya, ada 3 perusahaan yang diminta melakukan penarikan dan pemusnahan terhadap 69 produk obat yang mengandung cemaran berbahaya. Perusahaan farmasi tersebut adalah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.

Editor: Ramdha Mawaddha

Jabal Rachmat Hidayatullah

Tambahkan Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: