
Readtimes.id— Belum lepas dari ingatan publik pembongkaran mega skandal korupsi yang terjadi di tubuh PT Jiwasraya dan PT Asuransi Angkatan Bersenjata Indonesia atau Asabri, kini Kejaksaan Agung kembali menyidik kasus dugaan korupsi di perusahaan asuransi yang dinaungi oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT Asuransi Jiwa Taspen atau Taspen Life anak usaha PT Taspen.
Dari dugaan korupsi tersebut negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 161,6 miliar rupiah.
Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen periode 2017-2020 berinisial RS , pada Rabu (12/1) dipanggil menjadi saksi oleh penyidik atas kasus ini. Hal ini menindaklanjuti Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen periode 2017-2020 yang diterbitkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada 4 Januari lalu.
Dalam keterangan resminya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan perkara Taspen Life terkait penempatan dana investasi sebesar Rp 150 miliar dalam bentuk kontrak pengelolaan dana ( KPD) di PT Emco Asset Management selaku manajer Investasi dengan dasar (underlying) berupa Surat Utang Jangka Menengah PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM) pada 17 Oktober 2017. Menjadi soal karena seperti yang diketahui sejak awal bahwa Surat Utang Jangka Menengah PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM) itu tidak mendapat peringkat (investment grade).
Tidak sampai disitu saja, hal ini semakin bermasalah ketika dana pencairan Surat Utang Jangka Menengah tersebut oleh PT PRM tidak dipergunakan sesuai dengan tujuannya seperti yang tertuang dalam dokumen yang berisi informasi penawaran umum investasi yang akan dijual ke publik atau prospectus, melainkan langsung mengalir dan didistribusikan ke grup perusahaan PT Sekar Wijaya dan beberapa pihak yang terlibat dalam penerbitan Surat Utang Jangka Menengah tersebut sehingga terjadi gagal bayar.
Dikutip dari laman berita Antara, April 2021 Kejaksaan Agung sebelumnya telah menerima laporan adanya persinggungan aset PT Asabri dengan PT Taspen dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Dari Laporan MAKI pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menyebutkan bahwa para pelaku dugaan tindak pidana di PT Taspen merupakan tersangka yang sama di kasus Asabri.
Bahkan dari laporan itu Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menduga bahwa kerugian negara bisa mencapai Rp 1 triliun hingga Rp 3 triliun.
Baca Juga: Di Balik Skandal Korupsi Kerah Putih Tanah Air
Editor : Ramdha Mawadda
1 Komentar