
Readtimes.id- Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021. Surat edaran ini, pemerintah tegas melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik lebaran demi mencegah penularan virus corona Covid-19. Pemerintah juga telah menetapkan aturan terkait larangan pengoperasian seluruh moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api pada 6-17 Mei 2021.Adapun transportasi darat yang dilarang saat mudik yaitu, kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang. Serta kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil, bus dan sepeda motor (kendaraan pribadi).
Musim mudik lebaran merupakan salah satu momen ‘panen’ bagi para pengusaha transportasi. Akibat larangan mudik lebaran, tentunya sangat berpengaruh pada roda perekonomian penyedia jasa layanan transportasi. Ibarat luka yang kemarin belum sembuh dan kembali dikeluarkan surat edaran larangan mudik. Namun sebelumnya setahun setelah pandemi Covid-19, saat perekonomian Tanah Air mulai ditingkatkan lagi. Menteri perhubungan sudah memberikan peluang kepada para pengusaha transportasi. Namun, ketika informasi terkait pelarangan mudik, pada prinsipnya angkutan akan kembali terpuruk lagi.
Ketua DPD Organisasi Angkutan Darat (Organda) Sulawesi Selatan H.M.,SH mengatakan ketika larangan mudik kembali diberlakukan kami tentunya sangat kecewa disaat sulit seperti ini, dimana selama ini andalan kita adalah mudik lebaran. Tapi kami yakin dan percaya, pemerintah tidak senekat itu dan tentunya bijak dalam mengeluarkan larangan tersebut. Saya inginkan adalah pembatasan terhadap mobil daerah. Terkait aturan pelarangan transportasi darat yaitu, kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang. Namun, suatu kemustahilan, di satu pihak untuk angkutan umum yang masih bisa mengambil penumpang dari rumah ke rumah. Susah dideteksi ketika hal itu terjadi karena memakai plat hitam. Karena tidak bisa dipantau oleh pemerintah bahwa ini adalah angkutan umum. Sekarang di Sulawesi Selatan, hampir 70 persen angkutan seperti ini mendominasi.
“Saya belum yakin 100 persen, Insya Allah pemerintah mengeluarkan bukan hanya larangan tapi himbauan untuk pembatasan-pembatasan tertentu. Tapi sampai saat ini belum keluar surat edarannya oleh Direktorat Jenderal Perhubungan. Sehingga kemarin di Jakarta di acara Organda, Direktorat Jenderal Perhubungan akan membahas terus terkait pelarangan mudik ini. Namun, bukan larangan tetapi himbauan dan pembatasan. Jadi saya yakin dari pihak pemerintah membuat kebijakan yang adil untuk keberlanjutan usaha angkutan, itu nanti sejauh mana surat edaran selanjutnya,”ujarnya kepada readtimes.id, Rabu 14 April 2021.
Akibat Covid-19, tahun lalu terjadi pelarangan mudik sehingga sangat berdampak pada perekonomian jasa layanan transportasi utamanya transportasi darat. Adanya pembatasan-pembatasan dampaknya sudah pasti. Pendapatan yang sangat menurun, sehingga besar pengaruhnya pada kelangsungan hidup, pembayaran hutang yang menunggak. Sebab mereka rata-rata memiliki kerjasama dengan perusahaan leasing mobil. Karena tidak mampu membayar cicilan, dan akhirnya ditarik kendaraannya.
“Ketika musim mudik, merupakan ajang angkutan umum mendapatkan pundi-pundi penghasilan. Ketika terjadi lagi pelarangan, luar biasa keterpurukan bagi pengusaha-pengusaha angkutan umum. Pemasukan kurang bahkan tidak ada, sehingga salah satunya berpengaruh pada setoran ke perusahaan leasing mobil. Ketika tidak mampu membayar, akhirnya kendaraan ditarik atau diambil lagi oleh perusahaan tersebut. Selanjutnya, pembayaran pajak asuransi tetap berjalan. Transportasi darat yang berdampak adalah semua yang termasuk pengusaha angkutan, tapi yang paling berdampak dan ketika dilarang mudik antar daerah. Berarti Bus ke Mamuju, Tanah Toraja, Palopo yang paling berdampak,” tutur H.M.Darwis.
Sampai saat ini, semenjak Covid-19 dari Maret 2021 animo masyarakat untuk naik angkutan umum kuran dan lebih memilih naik angkutan pribadi. Kerugian mencapai 70 hingga 80 persen. Ketika mudik masih dilarang. Padahal mudik adalah falsafah masyarakat Indonesia sekali setahun. Perputaran uang menjelang lebaran itu ada, para pengusaha angkutan lebaran juga menjadi harapan. Perlu ada keberpihakan pemerintah. Jika diberi kesempatan, semua pasti sudah melakukan dan patuh pada protokol kesehatan Covid-19. Tentunya, angkutan kendaraan umum menyediakan hand sanitiser, menjaga jarak, cuci tangan, dan utamanya pakai masker. Memberikan subsidi untuk bisa hidup kembali pemerintah juga bisa turut campur dan andil untuk memulihkan para pebisnis angkutan umum.
Sebaiknya pemerintah turun ke lapangan melihat nasib para karyawan atau pekerja khususnya di sektor transportasi darat yang terkena dampak kebijakan larangan operasional semua moda transportasi. Mudik Lebaran akan lebih terkontrol jika masyarakat diwajibkan menggunakan transportasi umum. Sebab dengan transportasi umum, penumpang wajib melakukan tes Covid-19. Pemerintah juga bisa menyediakan fasilitas tes GeNose dengan harga terjangkau di terminal-terminal keberangkatan. Sehingga mudik tetap aman tanpa harus memberatkan penumpang.
baca juga : https://readtimes.id/dampak-larangan-mudik-terhadap-ekonomi-desa/
1 Komentar