RT - readtimes.id

LBH Makassar Ungkap Perkembangan Kasus Pelecehan Seksual Oknum Polisi Polda Sulsel

Readtimes.id– Lembaga Bantuan Hukum ( LBH) Makassar mengungkap perkembangan kasus pelecehan seksual oleh oknum polisi di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisial Briptu SA pada tahanan wanita berinisial FM.

Pengacara dari LBH Makassar, Mirayati Amin, mengungkapkan bahwa kasus ini sudah mendapatkan perhatian dari Penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel.

Adapun kondisi terkini tahanan wanita berinisial FM dikatakan mengalami trauma dan minta tolong untuk dipindahkan.

“Kemarin kami sempat ketemu di hari jumat dan korban sempat menangis meminta untuk dipindahkan (rumah aman),” ujar Mira pada Readtimes, Senin 21 Agustus 2023.

Kata Mira, sampai hari ini meskipun sudah komunikasi dengan Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kota Makassar, pihaknya belum secara resmi membuat rujukan ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Makassar.

Sebelumnya LBH Makassar merekomendasikan agar korban dapat dipindahkan ke rumah aman agar korban tidak tertekan. Pasalnya, ruang tahanan merupakan tempat kejadian perkara yang bisa memicu korban mengingat peristiwa dugaan kekerasan seksual yang ia alami.

Kata Mira, lebih lanjut pihaknya juga akan melapor ke Polda Sulsel untuk tindakan pidananya yang dijadwalkan dilakukan besok, Selasa 22 Agustus 2023.

“Kami akan mengabari kalau besok jadi melapor ke Polda untuk tindak pidananya ya,” tambah Mira

Transparansi Penanganan Kasus

LBH Makassar menaruh perhatian lebih pada kasus ini, karena menurut Mira beberapa kasus kekerasan yang melibatkan aparat tidak pernah sampai ke pengadilan.

“Kebanyakan hanya berakhir di sidang disiplin/etik. Lebih buruknya bahkan di SP3 (hentikan) kasusnya,” ujar Mira.

Belajar dari kasus-kasus sebelumnya tersebut, pihaknya mendesak Polda Sulsel agar terbuka terhadap penanganan kasus ini. Mengingat, kasus ini sudah ditangani oleh Propam Polda Sulsel untuk dugaan pelanggaran etiknya.

Sementara itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong agar pelecehan seksual dilakukan anggota Polri berpangkat Briptu berinisial S yang bertugas di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Selatan tidak hanya berakhir dengan sanksi etik melainkan pidana.

“Kompolnas mendorong yang bersangkutan diproses pidana dengan jeratan Undang-undang berlapis KUHP dan TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) dengan pasal berlapis serta ditambah dengan pemberatan hukuman,” ujar Komisioner Kompolnas RI Poengky Indarti saat dikonfirmasi wartawan dari Makassar, Sulawesi Selatan, seperti yang dikutip dari Antara pada 21 Agustus 2023.

Menurut Poengky, pihaknya sangat terkejut dan menyesal mendengar ada seorang anggota Polri yang sedang melaksanakan tugas jaga tahanan, tetapi diduga mabuk, memaksa dan mengeksploitasi seorang tahanan perempuan untuk melakukan oral seks.

Tindakan pelaku tersebut, kata dia, sudah keterlaluan, merendahkan martabat, dan mencoreng nama baik institusi. Apalagi korbannya perempuan yang jelas tidak akan berani melawan dan tidak berdaya karena merupakan seorang tahanan.

Selain itu Poengki juga meminta personil yang bertugas piket dalam satuan Direktorat Tahanan dan Titipan (Dit Tahti) saat kejadian beserta atasan langsungnya turut diperiksa karena dianggap melakukan pembiaran terjadinya eksploitasi seksual kepada korban.

Editor : Ramdha Mawaddha

Jabal Rachmat Hidayatullah

9 Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: