Readtimes.id– Kabar duka baru saja datang dari dunia penegakan hukum tindak pidana korupsi kita. Tanpa sebab yang jelas Komisi Pemberantasan Korupsi menerbitkan surat penghentian penyidikan atau SP3 terhadap perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menetapkan Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia ( BDNI) dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka pada 10 Juni 2019.
Adapun penerbitan SP3 oleh lembaga anti rasuah tersebut terjadi setelah upaya hukum luar biasa peninjauan kembali ( PK) yang diajukan KPK terhadap putusan Mahkamah Agung atas kasasi terdakwa Syafruddin Arsyad Tumenggung selaku Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) ditolak.
Hal ini tak ayal memunculkan beragam spekulasi di publik, salah satunya terkait lemahnya alat bukti yang dimiliki KPK dalam penetapan kasus tersangka BLBI pada tahun 2019 silam, yang berujung pada penerbitan surat sakti pada 31 Maret 2021
Adalah Laode Muhammad Syarif, Wakil Ketua KPK pada masa bakti 2015-2019 membantah bahwa KPK tidak teliti dan tidak cukup bukti dalam penetapan kasus tersangka perkara BLBI dua tahun silam terhadap readtimes.id
” Pada saat penetapan tersangka ST dan SN dan IN semua bukti dan informasi sudah lengkap. Perhitungan kerugian negara sudah lengkap juga dari otoritas negara yang sah. Kelengkapan bukti bahwa ada kerugian negara juga terbukti dengan putusan PN dan PT. Bahkan dalam putusan majelis hakim MA pada kasus ST yang super ajaib pun MA mengatakan ada kerugian negara triliunan seperti yang didakwakan oleh KPK, ” terang dosen hukum Universitas Hasanuddin tersebut
Pihaknya juga menyayangkan putusan MA yang ditangani oleh tiga hakim dengan tiga pendapat yang berbeda justru membebaskan ST. Adapun SN dan IN yang sebenarnya akan dimajukan bersamaan dengan ST namun mereka melarikan diri ke luar negeri. Melalui sejumlah bukti tersebut menurut pria yang meraih gelar Ph.D dalam Hukum Lingkungan Hidup Internasional di Universitas Sydney tersebut, pada dasarnya tampak sekali adanya kesalahan dan perbuatan pidana yang dilakukan oleh ST, SN dan IN
Lebih lanjut saat dimintai keterangan terkait tepatkah keputusan KPK dalam menerbitkan SP3 pasca putusan MA, dan benarkah tidak ada jalan lain yang bisa ditempuh oleh KPK selain harus menghentikan proses penyidikan terhadap kasus yang merugikan negara hingga 4,58 triliun itu, pihaknya menolak untuk berkomentar lebih jauh
” jangan saya yang jawab, ” tandasnya
Kini kekhawatiran pihak-pihak yang menolak revisi undang-undang KPK tempo hari, perlahan namun pasti nampaknya mulai menjadi kenyataan. Kewenangan menerbitkan surat sakti berpotensi menjadi celah transaksi baru bagi para pelaku korupsi untuk semakin ongkang-ongkang kaki. Caranya pun bisa jadi cukup sederhana, yaitu dengan bersantai di luar negeri selama dua tahun atau hingga masa penyidikan habis maka lepaslah jeratan status tersangka.
Tambahkan Komentar