Readtimes.id — Gugatan terkait Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023 tentang syarat usia capres-cawapres ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) setelah sebelumnya diajukan oleh Ridwan Darmawan dari Tim Advokasi Penjaga Demokrasi dan Konstitusi (TAPDK).
“Tolak permohonan keberatan HUM (Hak Uji Materil),” bunyi putusan kasasi yang dilansir dari website resmi MA pada Rabu, 27 Desember 2023.
Alasan Ridwan Darmawan menggugat PKPU Nomor 23 Tahun 2023 karena menilai putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 yang menjadi acuan atau dasar hukum PKPU 23/2023 diputus dengan cara-cara yang melawan hukum.
Ridwan menganggap putusan yang dilakukan oleh hakim MK Anwar Usman mencederai hukum dan melanggar kode etik berat sesuai putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK).pemohon LBH Yusuf mengantongi nomor perkara 51 P/HUM/2023. Majelis hakim yang mengadili juga sama yaitu Irfan Fachruddin, Cerah Bangun dan Yodi Martono. Tapi untuk panitera pengganti Andi Altika Nuzli.
“Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 tidak dapat dijadikan dasar pembentukan PKPU tersebut. Dengan adanya putusan MK 90/PUU-XXI/2023 dan PKPU 23/2023 Demokrasi dan Konstitusi NKRI telah dicederai, sehingga tidak boleh dibiarkan terus berlanjut. Harus dilawan,” jelas Ridwan dalam gugatannya.
Adapun gugatan PKPU Nomor 23/2023 itu diadili dalam 3 perkara. Pertama, dari Amunisi Peduli Demokrasi mengantongi Nomor 48/P/HUM/2023. Pada putusan itu, ketua majelis Irfan Fachruddin diadili dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi. Sedangkan panitera pengganti Retno Nawangsih.
Perkara kedua, pemohon LBH Yusuf mengantongi nomor perkara 51 P/HUM/2023. Majelis hakim yang mengadili juga sama yaitu Irfan Fachruddin, Cerah Bangun dan Yodi Martono. Tapi untuk panitera pengganti Andi Altika Nuzli.
Dan gugatan ketiga diajukan oleh Risma Situmorang dkk yang bernaung dalam TAPDK dengan nomor perkara 52 P/HUM/2023 yang juga diadili oleh Irfan Fachruddin, Cerah Bangun dan Yodi Martono dengan panitera pengganti Dewi Asminah.
Editor : Ramdha Mawaddha
Tambahkan Komentar