Readtimes.id– Upaya peninjauan kembali (PK) oleh Kepala Staf Presiden Moeldoko soal SK Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tentang kepengurusan Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA) resmi ditolak.
Penolakan ini keluarkan pada hari ini, Kamis 10 Agustus 2023 lewat situs resmi MA. Perkara nomor 128 PK/TUN/2023 ini diadili oleh ketua majelis Yosran, anggota majelis 1 Lulik Tri Cahyaningrum, anggota majelis 2 Cerah Bangun. Selain itu, panitera pengganti Adi Irawan.
“Status, perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis,” tulis MA.
Ini menjadi babak kesekian kalinya terkait konflik partai Demokrat Kubu Moeldoko dan Agus Harimurti Yudhoyono.
Sebelumnya kubu Moeldoko membuat Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara. Dalam KLB itu, Moeldoko didapuk sebagai ketua umum.
Mereka lalu menggugat SK Menkumham yang mengakui Agus Harimurti Yudhoyono sebagai ketua umum Partai Demokrat. Gugatan diajukan ke pengadilan, namun ditolak. Banding pun ditolak.
Kubu Moeldoko lantas mengajukan kasasi, tetapi kembali ditolak. Lalu, mereka mengajukan PK ke MA yang kemudian ditolak.
Editor : Ramdha Mawadha
143 Komentar