Readtimes.id– Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) berencana untuk meluncurkan aturan terkait kecerdasan buatan (AI) pada Desember. Nantinya, aturan tersebut akan berbentuk surat edaran yang bersifat imbauan.
“Draft ini akan kita diskusikan besok, pekan depan, itu nanti kita akan lihat masukan-masukan dari berbagai stakeholder. Dan nantinya akan kita keluarkan segera mudah-mudahan awal Desember, [sehingga] kita sudah punya surat edaran panduan penggunaan AI,” sebut Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria pada Media Gathering Kemenkominfo di Jakarta pada Jumat (24/11).
Nezar menjelaskan, naskah surat edaran tersebut telah dikerjakan hampir setahun lamanya. Ia menyebut panduan penggunaan AI yang tengah dikerjakan tersebut memilih pendekatan normatif, alih-alih pendekatan imperatif seperti Peraturan Menteri.
Alasannya, Kominfo tak ingin membatasi inovasi yang dapat dihasilkan dari pemanfaatan AI dan meminimalkan risiko.
“Yang ingin kita lakukan kita merespons AI itu dengan satu sikap, maksimalkan manfaatnya, minimalkan risikonya. itu yang menjadi sikap kita soal AI ini,” ujarnya.
Nantinya, surat edaran ini diharapkan bisa menjadi panduan awal untuk pengguna dan pengembang AI di Indonesia. Walau belum ada aturan yang pasti, kehadiran surat edaran ini diharapkan bisa menjadi langkah untuk mengantisipasi pengaturan AI di Indonesia.
“Ini yang kita sebut kalau di dunia namanya ini ya soft regulation. Jadi dia belum memberikan satu impact yang imperatif, misalnya, sampai terkena jeratan hukum dan lain sebagainya, itu belum belum sampai di situ,” tutur Nezar.
Editor: Ramdha Mawaddha
39 Komentar