Readtimes.id– Lebaran tanpa mudik bak masakan tanpa garam, rasanya ada yang kurang. Demikian kiranya yang dirasakan oleh mayoritas penduduk Indonesia, terutama bagi mereka yang lama mengadu nasib di tanah rantau. Mudik jelang lebaran tidak hanya dijadikan momentum untuk melepas rindu dengan sanak saudara di kampung halaman, melainkan juga rehat sejenak dari aktivitas pekerjaan.
Namun kini rutinitas jelang Hari Raya Idul Fitri tersebut, nampaknya tidak bisa dilakukan seperti dulu mengingat pandemi Covid- 19 belum memperlihatkan tanda-tanda akan berakhir di negara ini meskipun vaksin telah ditemukan. Dan setidaknya ini adalah tahun kedua masyarakat Indonesia mendapatkan himbauan untuk tidak mudik setelah tahun lalu.
Melalui Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021, tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pemerintah menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan mudik pada tanggal 6 – 17 Mei 2021.
Pertanyaan selanjutnya bagaimana efektivitas larangan mudik terhadap penurunan jumlah persebaran angka kasus Covid 19 ? Berikut merupakan pernyataan pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Andi Hadijah Iriani.
” Saya tidak bisa memberikan jawaban apa-apa sekarang, karena itu tidak bisa langsung diukur. Namun pada intinya sekarang kita berupaya untuk menekan persebaran virus Covid- 19 dengan kebijakan larangan mudik, karena jangan sampai saat pulang kita justru membawa virus pada keluarga di rumah, ” terang mantan Kepala Bappeda Kota Makassar ini.
Selanjutnya ketika disinggung mengenai pembukaan sejumlah pusat perbelanjaan seperti mal jelang lebaran yang cenderung berpotensi tinggi menjadi tempat kerumunan manusia, dimana hal ini bertentangan dengan kebijakan larangan mudik yang sejatinya mencegah adanya kerumunan manusia saat puncak arus mudik yang biasa terjadi tiga dan empat hari menjelang Hari Raya Idul Fitri, pihaknya mengakui bahwa khusus untuk kota Makassar, pemerintah kota telah melakukan koordinasi bersama para penanggung jawab pusat perbelanjaan.
” Kalau untuk mal itu kan sudah mendapatkan himbauan dari pak Wali, seperti di Mal Panakukang. Semua diperhatikan mulai dari jumlah pengunjung yang masuk dan keluar, serta luas wilayah Mal. Kalau misalnya pengunjung yang masuk mencapai kapasitas yang telah ditentukan ya tentu akan ditutup beberapa jalur pintu masuk, ” tambahnya
Pada dasarnya selain konsistensi aturan pada dasarnya publik juga berhak tahu setiap target serta evaluasi capaian setiap kebijakan pemerintah terkait pengentasan Covid-19, termasuk dalam hal ini pelarangan mudik setiap tahun. Karena mungkin saja pada perkembangannya mudik bukan menjadi satu-satunya aktivitas masyarakat yang menyumbang tingginya kasus angka Covid-19 di negara ini, bisa saja kerumunan yang mungkin tercipta di pusat-pusat perbelanjaan setiap kota menjelang lebaran atau bahkan tempat wisata yang mendapatkan izin buka itu.
Tambahkan Komentar