Readtimes.id– Teguran keras dilayangkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada beberapa rumah sakit milik pemerintah atas kelalaiannya dalam mengantisipasi praktik perundungan atau bullying terhadap peserta didik.
Ada 3 rumah sakit ditegur dalam kasus tersebut, yaitu RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo jakarta, RS Hasan Sadikin Bandung, dan RS Adam Malik Medan.
Inspektur Jenderal Kemenkes Murti Utami menyebut kasus perundungan yang dilaporkan kebanyakan soal permintaan uang di luar kebutuhan pendidikan dokter.
“Mayoritas dari laporan perundungan terkait dengan permintaan biaya di luar kebutuhan pendidikan, pelayanan dan penelitian, serta tugas jaga di luar batas wajar,” kata Murti dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (17/8).
Murti juga menyebut bahwa saksi yang diberikan akan didasarkan pada hasil penelusur bukti dari aduan dugaan perundungan peserta didik tenaga kesehatan yang diterima oleh Inspektorat jenderal Kemenkes.
Total, ada 91 pengaduan dugaan perundungan yang dilaporkan ke kanal laporan Kemenkes sejak 20 Juli hingga 15 Agustus 2023.
Kemenkes meminta tiga pimpinan rumah sakit tersebut memberikan sanksi kepada staf medis dan pihak lain yang terlibat dalam kasus itu. Untuk rumah sakit lain yang tidak dikelola oleh Kemenkes, kata Murti, laporan dugaan perundungan akan diteruskan ke instansi terkait.
“Jika praktik perundungan masih berulang, sanksi yang diberikan kepada pelaku akan menjadi catatan dan pertimbangan ketika pelaku memperpanjang surat izin praktek (SIP),” tambahnya.
Merespons hal tersebut, Direktur Utama RSCM Lies Dina Liastuti menyebut bahwa teguran tersebut merupakan bentuk pembinaan dari Kemenkes dalam upaya meningkatkan upaya pencegahan perundungan di RSCM.
“Kami memandang bahwa sanksi peringatan yang kami terima ini sebagai bentuk pembinaan dari Kementerian Kesehatan kepada kami dan menjadi sebuah momentum peningkatan upaya pencegahan dan menghilangkan segala bentuk perundungan yang dapat terjadi di RSCM,” sebutnya.
Editor: Ramdha Mawaddha
9 Komentar