
Readtimes.id – Masyarakat Desa Tamanusi Kecamatan Soyojaya berdemo di kantor DPRD Morowali Utara, Kamis 12 Januari 2023. Aksi ini untuk menyampaikan aspirasi terhadap pelanggaran yang dilakukan PT. Latanindo.
Masyarakat Desa Tamanusi menilai izin usaha pertambangan (IUP) PT. Latanindo ilegal dan melanggar UU No. 3 Tahun 2020.
Masyarakat diterima dengan baik oleh Wakil Ketua II DPRD beserta para anggota dewan lainnya dan pihak kepolisian. Para pengunjuk rasa juga meminta kepada anggota dewan untuk memanggil PT. Latanindo dan untuk memperlihatkan legalitas kepemilikan IUP.

PT. Latanindo mengklaim telah mempunyai IUP dan mengintimidasi Kepala Desa Tamanusi hingga ditahan di Polda Sulteng.
Masyarakat juga meminta pihak kepolisian untuk membebaskan Kepala Desa Tamanusi yang dianggap tidak bersalah.
69 Komentar