RT - readtimes.id

May Day di Makassar, Buruh Tuntut UU Ciptaker hingga Desak Sahkan RUU PPRT

Readtimes.id– Ratusan massa yang tergabung dalam beberapa organisasi buruh memadati kantor DPRD Sulsel. Mereka melakukan unjuk rasa memperingati hari buruh atau May Day yang jatuh pada hari ini, Senin (1/5/2023).

Sambil membentangkan spanduk dan bendera organisasi buruh, massa aksi bersorak menuntut pemerintah mencabut UU Cipta Kerja yang disahkan akhir Maret lalu.

Salah satu organisasi buruh, Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) Sulsel ikut turun menyuarakan aspirasinya.

Mereka mendesak Gubernur Sulawesi Selatan lebih berpihak pada kepentingan pekerja. Mereka melihat masalah buruh di Sulsel belum ditangani serius oleh pemerintah, khususnya terkait pengawasan.

“Banyak perusahaan yang tidak menjalankan upah minimum tapi kemudian tidak ditindak dengan tegas. Begitupun juga banyaknya perusahaan yang melakukan PHK. PHK terjadi dimana-mana akan tetapi kemudian buruh dikorbankan dan tidak dilindungi,” kata Mukhtar, Presiden KSN.

Dalam kesempatan yang sama, Jenderal Lapangan KSN Sulsel, Fikar mengatakan kondisi kaum buruh di Indonesia masih sangat miris. Menurutnya, ini bukan masalah perusahaan yang tidak menerapkan norma ketenagakerjaan, namun lebih dari itu.

“Bagaimana tidak? Praktik politik upah murah, ketidakpastian kerja akibat sistem kerja kontrak dan outsourcing, hingga perlindungan sosial yang lemah masih menghantui nasib kaum buruh di Indonesia hingga hari ini,” katanya.

Di Sulawesi Selatan, bagi Fikar, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulsel yang seyogianya bertanggung jawab atas pengawasan, penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan penegakan hukum seringkali belum optimal dalam menjalankan perannya.

Hal itu dipengaruhi oleh beberapa faktor, di antaranya adalah keterbatasan ponnel, keterban angguran sampai adanya dugaan oknum pegawai dinas yang berpihak pada kepentingan pengusaha dengan imbalan tertentu.

Berdasarkan informasi, KSN Sulsel melalui aksinya di depan gedung DPRD menyampaikan tuntutannya, di antaranya:

  1. Cabut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
  2. Cabut Revil Undang-Undang KPK! Cabut Revisi Undang-Undang Minerba.
  3. Wujudkan Pendidikan Gratis, Umish dan Demokratis bagi seluruh rakyat! Wujudkan Reforma Agraria yang sejati.
  4. Segera Sahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga!
  5. Segera Sahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat.
  6. Segera Rumuskan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Transportasi Online
  7. Evaluasi kinerja Disnakertrans Sulsel.
  8. Perkuat fungsi dan peran pengawasan, penegakan hukum serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Disnakertrans Sulsel melalui peningkatan anggaran, penambahan serta peniagkatan kualitas personel serta pengawasan ketat terhadap kinerja pegawainya.
  9. Segera Rumuskan Regulasi Tingkat Daerah untuk melindungi pekerja transportasi online di Sulawesi Selatan.
  10. Kembalikan Fungsi Terminal Regional Daya sebagaimana mestinya.
  11. Hentikan diskriminasi yang dilakukan PD Terminal Regional Daya terhadap pedagang-pedagang/pengguna kios loket dan restoran.

Editor : Ramdha Mawadda

Dewi Purnamasakty

Tambahkan Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: