Readtimes.id–Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyarankan agar perusahaan
mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja ( PHK) pada karyawan.
“Beberapa upaya yang bisa kita lakukan antara lain mengurangi upah dan fasilitas pekerja pekerja tingkat atas, misalnya tingkat manajer dan tingkat direktur,” sebut Menaker Ida Fauziyah dalam Raker dengan Komisi IX DPR RI
Pada kesempatan itu dia juga mengingatkan kepada para pengusaha agar pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi pilihan terakhir dalam situasi sulit.
Untuk itu Kemenaker telah mendorong beberapa alternatif pencegahan PHK yang tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja Massal.
Selain pengurangan upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, Menaker juga memberikan beberapa alternatif lain seperti mengurangi shift, membatasi atau menghapuskan kerja lembur, mengurangi jam kerja, mengurangi hari kerja, meliburkan atau merumahkan pekerja secara bergilir untuk sementara waktu, tidak memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya, dan memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat.
“Ini pemilihan beberapa alternatif saya kira yang bisa digunakan untuk menekan tidak terjadinya PHK,” ujarnya.
Kendati demikian menurutnya semua alternatif yang dilakukan harus dilandasi oleh dialog bipartit antara pemberi kerja dengan serikat pekerja/serikat buruh. Dengan dialog tersebut, pekerja akan mengerti bagaimana kondisi di perusahaan atau industri tempatnya bekerja.
Tambahkan Komentar