Readtimes.id– Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang akan berlaku pada Maret 2022 mendatang saat ini masih terus dirampungkan regulasinya oleh pemerintah, guna pelaksanaan program yang efektif dan tepat sasaran.
BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) selaku penyelenggara dari program ini telah menyiapkan diri untuk pemberlakuan program JKP yang masuk dalam klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja.
Direktur Perencanaan Strategis dan TI BP Jamsostek, Sumarjono mengatakan pihaknya sudah sejak lama bekerja sama dengan pemerintah dalam membahas pelaksanaan JKP ini.
“Tentunya kami sudah cukup lama bekerja bersama memberikan masukan kepada pemerintah terkait JKP. Kami bahkan membentuk tim internal JKP,” kata Sumarjono dikutip dari Antara (22/9).
Pemerintah mengadakan JKP didasari kenaikan jumlah tenaga kerja yang menjadi korban pemutusan hubungan PHK. Menurut data Kemnaker, terdapat lebi 386 ribu orang terkena PHK pada 2020 dibandingkan 18 ribu orang pada 2019.
Penerima manfaat JKP akan mendapatkan manfaat uang tunai selama enam bulan, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Manfaat JKP akan diberikan kepada peserta yang mengalami PHK untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Untuk menerima manfaatnya, para penerima juga harus bersedia bekerja kembali.
Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Rusli Abdullah mengatakan efektivitas skema pelaksanaan program JKP ini relatif.
“Kalau masalah pemberian uang selama enam bulan itu efektivitasnya relatif, cukup tidak cukup ada faktor yang lainnya, namun enam bulan untuk belajar keterampilan baru itu cukup,” jelasnya.
Baca juga : Nasib Karyawan yang di-PHK Akibat Covid-19
Ia juga menilai program ini merupakan bentuk dukungan kepada pekerja yang sedang berada pada masa transisi dari PHK menuju pekerjaan baru.
“Program ini sebagai dukungan bagi pekerja menghadapi masa transisi PHK, dengan mendapat uang selama enam bulan dari JKP itu dia bisa sambil cari kerja yang lain. Kalau mau punya skill baru juga pemerintah kasih pelatihan selama enam bulan bagi peserta JKP ini,” jelasnya kapada readtimes.id, Sabtu (9/10).
Menurutnya pemerintah memberi dua opsi pada korban PHK penerima JKP ini.
Pertama, pekerja dapat mencari kerja sesuai keterampilan yang mereka miliki sebelumnya dengan dibekali uang selama eman bulan dari JKP atau pekerja dapat menggunakan Balai Latihan Kerja (BLK) yang disediakan pemerintah untuk melatih keterampilan baru.
Di sisi lain, Rusli menilai akan ada ketimpangan yang terjadi antara pekerja sektor formal dan informal karena program ini hanya diperuntukkan bagi pekerjaan di sektor formal.
“Di indonesia masih banyak sekali sektor kerja informal, nah akan terjadi ketimpangan karena program ini ada syaratnya yaitu, kalau pekerja formal bisa dapat tapi pekerja informal tidak bisa karena uang itu berasal dari gaji bulanan yang dipotong,” tutupnya.
2 Komentar