Readtimes.id– Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi merilis aturan baru soal pengenaan pajak atas natura atau barang/fasilitas dari kantor. Hal ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan keadilan perlakuan pajak penghasilan dan untuk menghindari upaya penggerusan basis pajak.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.
Dalam beleid, Sri Mulyani mengatur beberapa poin yakni ada beberapa fasilitas kantor yang mendapat pengecualian dari objek pajak. Seperti peralatan dan fasilitas kerja dari pemberi kerja antara lain komputer, laptop, atau telepon seluler beserta sarana penunjangnya seperti pulsa atau sambungan internet tidak dikenakan pajak selama untuk menunjang pegawai dalam melaksanakan pekerjaannya.
Adapun beberapa poin dari beleid yaitu:
Pertama, perlakuan pembebanan biaya pergantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan atau fasilitas kantor.
Sri Mulyani juga mengatur pengeluaran untuk biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk fasilitas kantor yang mempunyai masa manfaat kurang dari 1 (satu) tahun dibebankan pada tahun terjadinya pengeluaran.
“Ketentuan mengenai biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa sebagai pengurang penghasilan bruto,” katanya.
Poin kedua, fasilitas kantor yang jadi objek pajak penghasilan dan pengecualiannya dari objek pajak. Berkaitan dengan fasilitas kantor yang kena pajak, Sri Mulyani mengatur enam ketentuan.
- Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.
- Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan merupakan penggantian atau imbalan yang berkaitan dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan pegawai.
- Penggantian atau imbalan sehubungan dengan jasa merupakan penggantian atau imbalan karena adanya transaksi jasa antar wajib pajak.
- Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk fasilitas kantor merupakan penggantian atau imbalan dalam bentuk barang selain uang yang dialihkan kepemilikannya dari pemberi kepada penerima.
- Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk fasilitas kantor merupakan penggantian atau imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas dan/atau pelayanan yang bersumber dari aktiva:
a. pemberi penggantian atau imbalan;
b. pihak ketiga yang disewa dan/atau dibiayai pemberi, untuk dimanfaatkan oleh penerima.
6. Ketentuan mengenai penggantian atau sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam fasilitas kantor sebagai
objek Pajak Penghasilan berlaku sejak 1 Januari 2022.
Sementara terkait fasilitas kantor yang dikecualikan dari objek pajak, Sri Mulyani mengatur pada poin kedua, fasilitas kantor yang jadi objek pajak penghasilan dan pengecualiannya dari objek pajak.
Sementara terkait fasilitas kantor yang dikecualikan dari objek pajak, Sri Mulyani mengatur beberapa yang bebas;
a. Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai;
b. Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;
c. Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan;
d. Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau
anggaran pendapatan dan belanja desa; atau
e. Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu. (HN)
Editor: Ramdha Mawaddha
Tambahkan Komentar