Readtimes.id– Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G, Rabu (17/5).
“Yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan selaku pengguna anggaran,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan.
Kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp8 triliun.
Kejagung menemukan cukup bukti mengenai keterlibatan Plate dalam proyek BTS. Plate ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5,” ujar Kuntadi.
Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari tiga hal, biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Editor : Ramdha Mawadda
Tambahkan Komentar