Readtimes.id–Menjelang lebaran, seluruh Aparatur sipil negara (ASN) Indonesia dilarang menggunakan mobil dinas saat mudik Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah tahun ini. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 7 Tahun 2023 yang ditandatangani Abdullah Azwar Anas, Jumat (14/4).
“Para aparatur sipil negara (ASN) dilarang menggunakan mobil dinas untuk kegiatan mudik ke kampung halaman,” dikutip pada keterangan tertulis di situs resmi Kemenpan RB.
Bukan tanpa alasan, surat edaran ini keluar setelah Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi pekan lalu mengizinkan ASN di sana menggunakan kendaraan dinas selama libur Lebaran 2023. Ia berdalih, ASN Pemerintahan Provinsi Sumbar akan dilibatkan dalam mengamati situasi arus mudik selama Lebaran 2023, sehingga diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas.
Menurutnya, jumlah pihak keamanan yang bertugas selama libur Lebaran akan terbatas, oleh karena itu dibutuhkan keterlibatan ASN untuk memantau situasi di lapangan.
“Jadi meski mereka libur, tetap harus mengamati kondisi di lapangan,” katanya kepada wartawan, Rabu (12/4).
Tak hanya itu, warga juga menyoroti aksi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya, Kurniawan Hasyim yang meminta-minta THR ke PO Budiman Tasikmalaya. Akibatnya, BNN Jabar mencopot Kurniawan dari jabatannya.
“Menindaklanjuti hal tersebut untuk kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik, dibebaskan sementara dari tugas jabatannya sejak yang bersangkutan diperiksa,” ucap Kepala BNN Jawa Barat Arief Ramdhani dilansir Antara, Jumat (14/4).
Atas kedua tindakan pejabat itu, Anas melalui surat edaran itu pun melarang ASN menerima parsel dan meminta-minta tunjangan hari raya (THR) ke pihak swasta, masyarakat, atau ASN lainnya. Larangan itu berlaku baik permintaan atas nama individu ataupun instansi.
“PPK dapat menjatuhkan sanksi hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018,” bunyi keterangan tertulis itu.
Tambahkan Komentar