Readtimes.id — Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Sofyan A. Djalil menyatakan program Redistribusi Tanah dalam program Tanah Reforma Agraria (Tora) selesai hingga akhir pemerintah Presiden RI Joko Widodo.
“Walaupun hasilnya belum sesuai dengan yang diharapkan, tetapi saya yakin dimulai dari sekarang masalah untuk redistribusi tanah ini bisa dicapai,” kata Sofyan dalam rapat lanjutan pembahasan Anggaran bersama Komisi II DPR di Jakarta, Kamis ( 10/6) seperti yang dilansir dari laman berita Antara.
Sofyan mengatakan bahwa Presiden RI Joko Widodo menetapkan program Tora seluas 9 juta hektare. Program itu berdasarkan skema RA RPJMN 2015—2019 dan tetap dilanjutkan pada RPJM 2020—2024.
Ia menjelaskan Tora terbagi dalam dua program, yakni legalisasi aset seluas 4,5 juta hektare dan redistribusi tanah 4,5 juta hektare.
Data hingga 30 Januari 2021, Tora legalisasi aset seluas 4,5 juta hektare telah dilakukan untuk tanah transmigrasi, yakni sertifikasi hak milik tanah transmigrasi dengan terget 0,6 juta hektare, telah tercapai 168.819 bidang seluas 113.109 hektare atau 18,85 persen
Sementara itu, pendaftaran tanah/PTSL atau penyertifikatan tanah masyarakat secara sismatis dengan target 3,9 juta hektare, telah tercapai 20,9 juta bidang atau seluas 6,42 juta hektare atau 164,76 persen. Dengan demikian, total legalisasi aset seluas 6,54 juta hektare atau 145,31 persen.
Selanjutnya, Tora untuk redistribusi tanah 4,5 juta hektare terbagi atas bekas tanah hak guna usaha (HGU), tanah telantar, dan tanah negara lainnya.
Dijelaskan pula bahwa redistribusi tanah negara dari HGU habis tidak diperpanjang, tanah telantar dan tanah negara lainnya seluas 0,4 juta hektare, telah tercapai 1.431.389 bidang atau seluas 966.062 hektare atau 241,52 persen.
Terkait dengan pelepasan kawasan hutan, dia mengemukakan bahwa pelepasan kawasan hutan untuk Tora target 4,1 juta hektare sudah menjadi areal penggunaan lain (APL) seluas 1.397.309 hektare, telah tercapai 398.645 bidang seluas 223.686 hektare atau 16,01 persen. Dengan demikian, total redistribusi tanah seluas 1.189.748 hektare atau 26,44 persen.
Disebutkan pula terdapat backlog atau kekurangan untuk redistribusi tanah seluas 3.310.252 atau 73,56 persen.
Sofyan menyebutkan tiga bagian program dari Tora telah mencapai target, yakni legalisasi aset tanah transmigrasi, pendaftaran tanah/PTSL atau penyertifikatan tanah masyarakat dan redistribusi tanah bekas tanah HGU, tanah telantar, dan tanah negara lainnya.
“Tiga program itu tercapai karena kewenangan sepenuhnya ada di BPN, sementara satunya tidak sepenuhnya kewenangan BPN, harus sepenuhnya terlebih dahulu dilepaskan dari kawasan hutan,” kata Sofyan menjelaskan.
Untuk mencapai target pelepasan kawasan hutan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Kalau capaian pendaftaran tanah lebih dari target karena saat ini sudah lebih dari 6 juta hektare tanah yang didaftarkan, terutama tanah masyarakat,” kata Sofyan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyatakan pelepasan 6,2 juta hektare kawasan tanah itu hanya mimpi untuk masyarakat.
Ia lantas mencontohkan di wilayah Riau, sebanyak 20.000 sertifikat tanah masyarakat dinyatakan masuk dalam kawasan hutan oleh KLHK.
“Sertifikat sudah diperoleh 20 tahun, tanah itu dikuasi sebelum kemerdekaan,” ungkap Junimart.
Junimart mempertanyakan wibawa Kementerian ATR/BPN dan koordinasi dengan Kementerian LHK.
Ia meminta pihak Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaian terlebih dahulu kawasan hutan yang mengambil lahan masyarakat.
Sumber : ANTARA
1 Komentar