RT - readtimes.id

Menteri Polhukam Resmi Membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum

Doc. Instagram

Readtimes.id– Tim Percepatan Reformasi Hukum telah resmi dibentuk oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md. Dia meneken keputusan pembentukan tim tersebut.

Mahfud Md menandatangani Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2023 tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum, ditetapkan pada 23 Mei.

Sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri itu, tim mempunyai tugas menetapkan strategi dan agenda prioritas, mengkoordinasikan kementerian/lembaga, serta mengevaluasi agenda prioritas meliputi:
a. Pencegahan dan pemberantasan korupsi
b. Reformasi hukum sektor agraria dan sumber daya alam
c. Reformasi lembaga peradilan dan penegakan hukum; dan
d. Reformasi sektor peraturan perundang-undangan

Tim ini punya masa kerja sampai pengujung 2023, namun dapat diperpanjang dengan Keputusan Menkopolhukam. Tim ini terdiri dari Pengarah, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Kelompok Kerja.

“Masa kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri Koordinator ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2023,” demikian bunyi Keputusan Menkopolhukam.

Langkah strategis diambil Mahfud dengan sinergi antarkementerian/lembaga dan pelibatan masyarakat. Latar belakang pembentukan tim ini adalah pertimbangan perlunya optimalisasi pembangunan hukum.

Editor : Ramdha Mawadda

Dewi Purnamasakty

Tambahkan Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: