Readtimes.id – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengajak seluruh pihak untuk mengawal pembahasan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual demi kepentingan seluruh masyarakat Indonesia guna memastikan adanya perlindungan dan pemenuhan hak bagi korban kekerasan seksual.
“Tidak ada toleransi apapun terhadap para pelaku kekerasan yang menimbulkan luka fisik dan meninggalkan trauma berat bagi korban. Kami yakin DPR akan segera membahas dan mengesahkan RUU TPKS sebagai payung hukum komprehensif yang menjadi kebutuhan kita semua, khususnya perlindungan kepada perempuan dan anak,” tegas Menteri Bintang melalui siaran pers, di Jakarta, Jumat.
Menteri Bintang menegaskan inisiasi RUU TPKS ini merupakan terobosan hukum yang memberikan payung hukum secara komprehensif dan terintegratif yang mengatur pencegahan, penanganan, pemulihan dan rehabilitasi korban kekerasan seksual.
Pada Jumat, Kemen PPPA mengadakan rapat koordinasi dengan Kepala Dinas PPPA seluruh Indonesia untuk membahas tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo pada 4 Januari 2022 terkait kasus kekerasan yang sebagian besar dialami oleh kelompok rentan, yakni perempuan dan anak.
Dalam kesempatan tersebut, peserta diskusi optimistis RUU TPKS sebagai terobosan hukum yang sifatnya lex specialis dalam penanganan, pencegahan, pemulihan dan rehabilitasi tindak pidana kekerasan seksual dapat menjadi payung hukum dalam upaya perlindungan dan pemenuhan hak bagi korban kekerasan seksual.
“Dengan komitmen politik dari DPR, statement Presiden RI terkait RUU tersebut dan komitmen pemerintah yang dibangun, kita berkeyakinan mudah-mudahan dalam masa persidangan pertama DPR, RUU ini bisa diparipurnakan dan dikirimkan ke pemerintah,” kata Menteri Bintang.
Sumber. ANTARA
Tambahkan Komentar