
Readtimes.id– Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merasa terusik atas gugatan terhadap dirinya ke PN Jakarta Pusat oleh Perhimpunan Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan). Mahfud MD mengatakan bakal menggugat balik Perkomhan terkait komentar soal penundaan pemilu.
“Karena mengusik saya, maka saya akan gugat balik Perkomhan dalam gugatan rekonvensi sebesar Rp5 miliar dengan putusan provisi sita jaminan,” kata Mahfud dalam keterangan yang diterima, Jumat 16 Juni 2023.
Mahfud merasa tidak terima lantaran tak pernah mendengar kiprah organisasi tersebut, namun tiba-tiba menggugatnya dengan gugatan perbuatan melawan hukum.
“Katanya saya telah melakukan perbuatan melanggar hukum karena mengomentari putusan PN Jakpus yang memenangkan gugatan Partai PRIMA untuk menunda tahapan pemilu,” kata Mahfud.
“Loh, masak mengomentari putusan pengadilan dianggap perbuatan melawan hukum? Hak perdata apa yang dimiliki oleh Perkomhan atas komentar vonis PN itu?” ujar Mahfud lagi.
Ia mempertanyakan hak perdata apa yang dimiliki Perkomhan atas komentar vonis PN itu. Mahfud mengatakan ada puluhan orang yang tiap hari mengomentari putusan pengadilan namun tak pernah ada yang dianggap perbuatan melanggar hukum.
Ia juga mengatakan, hampir semua pimpinan partai politik utama yang sudah lolos verifikasi, mengomentari putusan PN Jakpus itu.
“Mengapa mereka tidak digugat juga sekalian kalau itu dianggap melanggar hak perdata Perkomhan? Buktinya juga pada tingkat banding putusan PN itu dibatalkan seluruhnya oleh Pengadilan Tinggi yang berarti komentar publik itu benar secara hukum,” kata Mahfud.
Perkomham disebut menggugat Mahfud Rp1,02 miliar. Mahfud MD malah menertawakan perhimpunan itu.
“Apa legal standing Perkomhan merasa punya hak perdata atas hak publik untuk berstatemen?” ujarnya menambahkan.
Mahfud mengakui memang berkomentar bahwa putusan PN Jakpus tersebut keliru dan salah kamar. Menurutnya, persoalan Partai Prima itu masuk dalam kamar hukum administrasi namun dibawa ke kamar hukum perdata.
“Di dalam hukum administrasi, Partai Prima sudah kalah di Bawaslu dan di PTUN tapi kok dibawa lagi ke Pengadilan Negeri, ya salah. Bagi saya itu permainan hukum,” katanya.
Oleh karena itu, Mahfud mengaku saat itu mendorong KPU harus naik banding untuk menyelamatkan agenda konstitusional.
“Hukum Pemilu adalah hukum administrasi negara dan hukum tata negara, tak bisa diputuskan oleh Pengadilan Umum. Itu kompetensinya Bawaslu dan PTUN,” katanya.
Tambahkan Komentar