Readtimes.id– Sahabat pengadilan atau amicus curiae diajukan oleh 303 akademisi dan tokoh masyarakat sipil. Mereka berharap hakim MK dapat membuat putusan yang adil terkait sengketa pemilu 2024 khususnya Pilpres.
“Ada 303 akademisi dan tokoh-tokoh masyarakat sipil mengirimkan amicus curiae, menandakan bahwa kami ingin menjadi sahabat pengadilan untuk bisa mengatakan kepada hakim bahwa kami berada di belakang para hakim,” kata Guru Besar Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Sulistyowati berharap Mahkamah Konstitusi tidak hanya memberikan keadilan yang sifatnya prosedural formal, tapi juga memberikan keadilan substantif dengan melihat perkara secara holistik.
Amicus curiae yang diajukan berfokus pada kajian tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
Mereka berpendapat KPU salah dalam memaknai putusan MK tersebut, sehingga menyebabkan penetapan Gibran dalam Keputusan KPU Nomor 1632/2023 perbuatan yang batal demi hukum (null and void).
Menurut mereka Gibran sejak awal tidak memenuhi persyaratan menurut putusan Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memperluas persyaratan pencalonan dalam pasal 169 Huruf q UU Nomor 7/2017 hanya untuk yang berpengalaman sebagai Gubernur.
Dalam dokumen amicus curiae itu mereka juga menyimpulkan bahwa MK seharusnya tidak perlu ragu mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat.
“Bahwa dengan tidak dipenuhinya persyaratan sebagai calon wakil presiden, seharusnya menjadikan Mahkamah Konstitusi dengan segala kebijaksanaannya tidak ragu untuk menyatakan diskualifikasi calon wakil presiden pasangan calon nomor urut 2,” bunyi kesimpulan amicus curiae tersebut.
Sementara itu Akademisi Universitas Negeri Jakarta Ubedillah Badrun yang mendampingi Sulistyowati Irianto saat menyerahkan berkas di MK memastikan 303 akademisi tidak memihak ke pasangan calon mana pun. Ubedillah dan kawan-kawan hanya ingin MK berlaku adil.
“Kalau kemudian upaya ikhtiar daripada para guru besar ini dijadikan sebagai masukan yang sangat berharga, kami yakin bahwa hakim akan mengambil keputusan yang terbaik,” jelasnya.
Editor: Ramdha Mawadha
Tambahkan Komentar