Readtimes.id– Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap sistem Pemilu. Hal tersebut membuat Pemilu 2024 mendatang tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
MK menyebut dalam putusannya bahwa pokok permohonan mengenai sistem Pemilu tidak beralasan menurut hukum. Akibat ditolaknya gugatan tersebut, Pemilu sistem proporsional tertutup gagal diberlakukan lagi.
“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” sebut Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK pada Kamis (14/6/2023).
MK menilai bahwa Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950 tidak menentukan sistem pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan DPRD. Penilaian tersebut diambil MK setelah melihat ketentuan dalam konstitusi yang mengatur tentang pemilihan umum.
“UUD 1945 hasil perubahan pun tidak menentukan sistem pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan anggota DPRD. Dalam hal ini, misalnya, Pasal 19 ayat (1) UUD 1945 menyatakan anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum,” sebut hakim MK Suhartoyo.
Menurut Suhartoyo, sistem proporsional terbuka lebih mendukung iklim demokrasi di Indonesia. Hal tersebut tentunya berkebalikan jika sistem proporsional tertutup yang diterapkan.
“Sistem proporsional dengan daftar terbuka dinilai lebih demokratis,” ujar Suhartoyo.
Editor: Ramdha Mawaddha
Tambahkan Komentar