RT - readtimes.id

Mudahkan Pembagian Surat Suara, KPU Tetapkan 5 Warna Berbeda sebagai Penanda

Doc. KPU

Readtimes.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan penggunaan warna pada surat suara yang akan digunakan pada Pemilu 2024. Nantinya, kelima surat suara yang digunakan akan memiliki warna dasar putih dengan penanda yang berbeda.

Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Yulianto Sudrajat pada rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR, Senin (29/05/2023). Ia menyebut bahwa surat suara pemilihan presiden akan menggunakan warna abu-abu.

“Satu, warna penanda abu-abu untuk surat suara pemilu presiden dan wakil presiden,” ujar Yulianto sebagaimana dikutip dari YouTube Komisi II.

Selanjutnya, ia menyebut bahwa untuk surat suara pemilihan anggota DPD akan menggunakan penanda warna merah dan warna kuning untuk DPR RI.

Adapun untuk DPRD Provinsi akan menggunakan warna biru dan warna hijau untuk penanda surat suara pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.

“Kemudian DPD warna merah, DPR RI warna kuning, kemudian DPRD provinsi warna biru, kemudian warna hijau untuk DPRD kabupaten atau kota,” tambah Yulianto.

Penggunaan warna-warna tersebut diharapkan bisa memudahkan dalam membagi surat suara berdasarkan jenisnya. Hal tersebut juga telah ditetapkan dalam keputusan KPU.

“Ketentuan mengenai desain surat suara ditetapkan dengan keputusan KPU,” pungkasnya.

Editor: Ramdha Mawaddha

Jabal Rachmat Hidayatullah

Tambahkan Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: