Readtimes.id–Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021, tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 – 17 Mei 2021 yang diharapkan dapat mengurangi persebaran angka kasus Covid-19 antar wilayah, nyatanya meninggalkan persoalan baru.
Hal ini tak lain disebabkan oleh meningkatnya jumlah kerumunan masyarakat di berbagai pusat perbelanjaan di kawasan perkotaan seperti Mal misalnya. Program diskon yang menggila menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri, tersedianya beragam fasilitas hiburan, tak ayal menjadi pilihan masyarakat untuk menjadikan Mal sebagai opsi tempat yang tepat untuk dikunjungi ketika aktifitas mudik antar wilayah dilarang
” Sebenarnya fenomena yang wajar setiap jelang hari raya masyarakat kita ramai-ramai ke mal atau pusat perbelanjaan, tapi menjadi sebuah persoalan baru ketika itu dilakukan dilakukan di tengah pandemi seperti sekarang, ” ujar M. Ramli AT sosiolog Universitas Hasanuddin pada readtimes.id
Pihaknya juga menjelaskan hal ini yang kemudian sebenarnya luput dari pertimbangan pemerintah, ketika menurunkan kebijakan larangan mudik antar wilayah dengan tidak memperhatikan kebiasaan masyarakat terutama wilayah perkotaan yang cenderung memadati kawasan pusat perbelanjaan menjelang perayaan hari-hari besar.
” Salah satu hal yang dihindari oleh pemerintah kan terjadinya pergerakan penduduk yang dapat menciptakan kerumunan sebenarnya, karena di sini virus akan mudah menyebar. Tapi pemerintah lupa bahwa pada dasarnya pergerakan penduduk yang menyebabkan kerumunan itu tidak hanya terjadi di antar wilayah, tapi juga internal perkotaan. Ditambah dengan tidak adanya mudik, menyebabkan volume penduduk di wilayah perkotaan utamanya itu tetap alias tidak berkurang, ” tambah Sekretaris Departemen Sosiologi ini.
Ketika disinggung lebih jauh mengenai potensi mal dan sejumlah kawasan perbelanjaan tak hanya dijadikan publik sebagai tempat untuk berbelanja kebutuhan menjelang Hari Raya, melainkan juga sarana rekreasi keluarga alternatif bagi masyarakat yang tinggal di kawasan perkotaan ketika mudik antar wilayah dilarang, pihaknya mengatakan bahwa hal ini sejatinya juga menjadi masukan bagi pemerintah untuk semakin memperhatikan strategi perencanaan tata kota di setiap wilayah di Indonesia.
” Ini bisa menjadi kritikan sekaligus masukan bagi pemerintah dalam hal perencanaan tata kota. Kita kan bisa melihat betapa minimnya ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan kita, yang gunanya selain membuat sirkulasi udara kota menjadi lebih baik, juga menjadi ruang publik baru yang lebih terbuka. Sehingga ketika mudik dilarang paling tidak publik punya pilihan untuk mengunjungi tempat-tempat yang sejatinya lebih luas dan terbuka untuk rekreasi, dan tidak terbatas pada pusat perbelanjaan yang sifatnya lebih tertutup itu, ” tutupnya.
Pada akhirnya pemerintah tak bisa hanya dengan mengandalkan kebijakan vaksin sebagai tolak ukur bahwa masyarakat aman untuk berkerumun meskipun masih dalam satu lingkup wilayah. Kebijakan pembatasan pengunjung di kawasan publik perlu diberlakukan untuk tidak menjadi cluster baru penularan Covid-19, terutama di kawasan perkotaan. Jangan sampai ada masyarakat yang rela menahan rindu untuk tidak berkunjung ke kampung halaman, namun angka covid -19 justru membludak demi berebut diskon sepotong baju dan bingkisan kue lebaran.
Tambahkan Komentar