Readtimes.id– Tabung LPG 3 kg sejatinya ditujukan untuk warga kurang mampu dan usaha menengah, kecil, dan mikro. Namun, program ini seringkali tidak tepat sasaran.
Hal tersebut kemudian mendasari aturan yang mewajibkan masyarakat untuk membawa KTP saat beli LPG 3 kg. Rencananya, aturan ini bakal diberlakukan mulai tahun 2023 mendatang.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menyebut bahwa pembeli nantinya cukup menunjukkan KTP untuk mendapatkan LPG 3 kg. Jika data tidak ada, maka akan dilakukan pembaharuan data. Ia mengatakan, hingga saat ini, tidak ada pembatasan.
“Pembeli cukup menunjukkan KTP-nya. Kita akan lihat, kita masukkan datanya, kalau masuk sesuai dengan P3KE datanya, ia beli, silakan, ngga ada masalah. Kalau ngga ada, kita akan update gitu, sehingga tidak ada pembahasan, saat ini juga tidak ada,” sebutnya pada Sabtu (24/12).
Uji coba yang akan dilaksanakan ini mengacu pada data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Menurut Irto, saat ini progresnya masih dalam tahap pencocokan data antara data pembeli dengan data P3KE.
Untuk saat ini, uji coba telah dilakukan pada 5 kecamatan di beberapa kabupaten di Indonesia di mana uji coba dilangsungkan untuk pembelian di pangkalan resmi Pertamina.
Berdasarkan uji coba yang dilakukan tersebut, diketahui bahwa sebagian besar masyarakat membeli 1 sampai 4 tabung LPG 3 kg selama satu bulan.
“Kita kan uji coba sekarang nih 5 kecamatan kita roll out dulu ke daerah lain, nanti kita akan evaluasi jangan langsung lah, nanti masyarakat bisa bingung,” sebut Irto.
Pemerintah berencana mengubah mekanisme penyaluran LPG 3 kg pada 2023 mendatang. Rencana tersebut sudah dituangkan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023.
Editor: Ramdha Mawaddha
1 Komentar