Readtimes.id– Status penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penistaan agama, Panji Gumilang, akan ditentukan Polri pada malam ini, Rabu (2/8). Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD di kantornya.
Mahfud menyebut polisi membutuhkan waktu 1×24 jam untuk memutuskan status usai menetapkan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu sebagai tersangka.
“Sampai jam ini belum (ditahan), karena kemarin itu diperiksa sebagai saksi dulu, sesudah saksi dia dinyatakan tersangka. Maka dalam waktu 24 jam, sejak dinyatakan tersangka dan diperiksa di sana dalam waktu 1×24 jam, itu harus jelas apakah akan ditahan atau tidak,” jelasnya.
Soal penahanan paling lambat akan diputuskan jam 8 malam nanti. Selain itu, Mahfud juga menjelaskan sejumlah pertimbangan penyidik dalam menentukan status penahanan seseorang yang terjerat kasus pidana.
Hukuman tindak pidana yang ancamannya 5 tahun atau lebih, dijadikan syarat. Selain itu, berhubungan dengan penilaian penyidik yang khawatir jika tersangka merusak barang bukti dan tidak ingin bekerja sama.
“Apakah akan ditahan? itu nanti ditunggu saja, menurut saya, syarat-syarat tentang itu saudara bisa baca sendiri, apa perlu ditahan atau tidak, yang terpenting pemerintah akan kerja cepat,” ungkapnya.
Sebelumnya Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penistaan agama. Keputusan itu diambil dalam gelar perkara yang turut dihadiri oleh Divisi Propam Polri, Itwasum, Divisi Hukum, sampai Biro Wassidik Bareskrim Polri.
Penyidik juga telah lakukan pemeriksaan terhadap 40 saksi dan 17 saksi ahli. Hasil uji labfor hingga fatwa MUI yang telah dikantongi menjadi alat bukti pendukung.
Panji dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sementara itu di sisi lain Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus saat ini juga mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji.
Editor : Ramdha Mawadda
*NN
10 Komentar