Readtimes.id — Naskah akademik Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) kemungkinan rampung dalam kurun waktu Masa Sidang V Tahun 2020-2021 DPR RI, kata Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Willy Aditya.
“Naskah akademik bisa kita selesaikan secepatnya. Tetapi kalau draf (RUU PKS, red), mungkin (akan rampung) pada masa sidang berikutnya,” kata Willy seperti yang dilansir dari laman berita Antara
Masa Sidang V Tahun 2020-2021 DPR RI yang telah dibuka sejak Mei 2021 kemungkinan akan berakhir pada Juli 2021.
Walaupun demikian, Willy optimistis naskah akademik dan draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dapat rampung tahun ini.
Dalam kesempatan yang sama, Willy menerangkan Baleg harus menempuh tahapan penyusunan RUU dari awal, karena pengusulan RUU PKS pada tahun ini bukan lanjutan dari usulan sebelumnya (carry over).
“Ini bukan carry over, jadi Baleg menyusun dari awal,” ucap Willy.
Oleh karena itu, berbagai dokumen yang ada, termasuk usulan draf dan naskah akademik dari Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan/Komnas Perempuan akan jadi bahan masukan bagi Baleg dalam proses penyusunan draf RUU PKS, tutur-nya.
Badan Legislatif DPR RI sejauh ini telah melakukan pertemuan/rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan berbagai pihak, termasuk Komnas Perempuan pada 29 Maret 2021.
“Dalam waktu dekat, Baleg juga akan menggelar RDPU bersama kelompok-kelompok yang kontra terhadap RUU PKS, ” ujarnya.
Tidak hanya itu, Baleg juga berencana bertemu dengan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Prof. Edward Omar Sharif Hiariej sekitar awal Juli 2021.
“Dalam pertemuan dengan Wamen, Baleg akan menampung masukan dari pemerintah, ” kata dia.
Wamenkumham saat ini turut aktif sebagai ketua Tim Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Pembentukan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU PKS).
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual merupakan satu dari 33 rancangan undang-undang yang masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2021 sebagaimana ditetapkan dalam Sidang Paripurna DPR RI pada 23 Maret 2021.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko pada awal minggu ini mengatakan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual mendesak segera disahkan.
Moeldoko mengeluarkan pernyataan itu saat membuka pertemuan bersama Tim Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Pembentukan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU PKS) di Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (21/6).
Sumber : ANTARA
Tambahkan Komentar