
Readtimes.id—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Barat mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai dan mengenali ciri-ciri pinjaman online ilegal karena selain merugikan, jika terjerat peminjam akan dikenakan bunga yang tinggi.
“Ciri-ciri layanan pinjaman online liegal ditandai dengan bunga yang tinggi, jangka waktu pinjaman tidak jelas hingga pemberian pinjaman yang amat mudah,” kata Kepala OJK Sumbar Yusri di Padang, Selasa.
Ia menyebutkan sampai 6 Oktober 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lendingyang terdaftar dan berizin di OJK mencapai 106 penyelenggara.
“Selain itu ciri lain pinjaman online ilegal adalah bunga atau biaya pinjaman tidak terbatas dan total pengembalian termasuk bunga tidak terbatas,” kata dia.
Kemudian tidak mencantumkan alamat perusahaan pada aplikasi maupun website, tidak memiliki kontak layanan pengaduan dan melakukan penagihan dengan cara tidak benar. Tidak hanya itu pengelola juga akan meminta akses daftar kontak pada perangkat telepon genggam serta dokumen pribadi lainnya.
“Biasanya mereka melakukan penawaran melalui SMS, WA, atau saluran komunikasi pribadi tanpa izin,” ujarnya.
Ia memberi tips bagi masyarakat dalam memanfaatkan pinjaman online agar meminjamkan pada perusahaan yang terdaftar di OJK.
Baca Juga : Butuh Dana Kepepet? Jangan Buru-Buru Pinjaman Online
“Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan hanya untuk kepentingan yang produktif,” kata dia.
Ia juga menekankan masyarakat harus memahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda dan risikonya.
Sedangkan bagi masyarakat yang sudah terlanjur meminjam pada pinjaman online ilegal diminta segera melunasi pinjaman agar beban bunga tidak semakin bertambah.
Laporkan ke Satgas Waspada Investasi dan apabila memiliki keterbatasan kemampuan untuk membayar, ajukan restrukturisasi berupa pengurangan bunga, perpanjangan jangka waktu, penghapusan denda.
Ia mengingatkan apabila sudah jatuh tempo dan tidak mampu membayar, hentikan upaya mencari pinjaman baru untuk membayar utang lama.
Apabila sudah mendapatkan penagihan tidak beretika blokir semua nomor kontak yang mengirim teror dan beritahu ke seluruh kontak di ponsel bahwa apabila mendapatkan pesan tentang pinjol agar diabaikan;
Ia menyebutkan sampai 31 Agustus 2021, jumlah lender pada layanan pinjaman online yang legal tersebut telah mencapai 749.175 entitas dengan borrower sebanyak 68.414.603 entitas.
Total pembiayaan yang telah disalurkan layanan pinjaman online legal mencapai Rp249,93 triliun dengan outstanding menc
Sumber : ANTARA
1 Komentar