
Readtimes.id – Kehadiran fintech atau financial technologi seperti angin segar bagi para pelaku bisnis saat ini. Kehadirannya membantu masyarakat yang belum mendapatkan layanan perbankan. Fintech peer-to-peer (P2P) lending atau biasa kita kenal dengan pinjaman online memudahkan masyarakat untuk mendapatkan pinjaman berbasis teknologi.
Penyaluran pendanaan pinjaman online didominasi oleh usaha, mikro, kecil dan menengah atau UMKM. Dimana sektor yang paling terdampak akibat pandemi Covid-19. Menjadi permasalahan bagi pelaku usaha kecil sangat rentan terjerat masalah dari industri pinjaman online illegal. Seiring perkembangan teknologi, pinjaman online abal-abal makin dibutuhkan khususnya pelaku usaha, mikro, kecil dan menengah.
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kebutuhan kredit bagi pelaku UMKM sebesar Rp. 1.700 triliun pertahun di Indonesia. Terdapat 60 juta pelaku usaha mikro, kecil dan menengah yang terimbas krisis. Skema industri Pinjaman Online sangat disambut oleh masyarakat dengan aplikasi yang mudah diakses. Mindset yang berkembang mengapa mencari hal yang susah, kalau ada yang mudah.
Eka Ariaty Arfah, SE ,M.Si mengatakan, pinjaman online ilegal memberikan dampak buruk bagi masyarakat. Selain bunga tinggi bahkan ada salah satu industri pinjaman online yang mengintimidasi bahkan meneror nasabahnya, dengan cara menghubungi nasabah terus menerus hingga kenalan nasabah tersebut. Dan saya pernah mengalaminya. Bukan saya yang meminjan tetapi saya yang dihubungi terus via Watshapp ataupun Facebook.
Rentenir pinjaman online tentu saja meresahkan masyarakat, apalagi yang ilegal atau tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, industri fintech ilegal tidak memberikan efek positif bagi negara dengan tidak adanya pajak yang didapat oleh negara. Sehingga harus menjadi perhatian yang utama bagi pemerintah terhadap pinjaman online yang tidak memiliki dokumen perijinan.
“Pinjaman online yang aman adalah sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Masyarakat harus lebih cerdas untuk mencari informasi mengenai aplikasi pinjaman online tersebut sebelum melakukan pinjaman. Jangan hanya tergiur dengan iming-iming mudah percairan dananya. Dengan berbekal foto KTP dan foto diri sehingga lengah apakah industri pinjaman online ini aman atau tidak,” ujar Eka Ariaty Arfah selaku Dosen Akuntansi di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Wira Bhakti Makassar, Selasa 23 Februari 2021.
Pembiayaan non-perbankan seperti P2P lending atau fintech yang dulunya hanya dilihat sebagai sarana alternatif saja. Sekarang mengalami perkembangan pesat yang menjadi pendukung sistem perbankan konvensional dan pendorong pertumbuhan ekonomi.
Tentu dibutuhkan perlindungan hukum bagi nasabah yang terlanjur meminjam lewat aplikasi pinjaman online ilegal. Di Indonesia hadir Satgas Waspada Investasi untuk melindungi masyarakat dari upaya kejahatan yang berkedok investasi, koperasi, Multi Level Marketing (MLM) gadungan atau pinjaman online.
Satgas ini merupakan wadah koordinasi antara regulator, instansi pengawas, instansi penegak hukum dan lainnya dalam hal penanganan tindakan melawan hukum, yang akan memberikan perlindungan kepada nasabah. Salah satu contoh jika terdapat rentenir gadungan maka akan segera diblokir aplikasinya oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
1 Komentar