Readtimes.id – Ketentuan terkait pengenaan pajak penghasilan (PPh) terhadap fasilitas (non tunai) yang diberikan pemberi kerja ke penerima kerja, resmi diterapkan pemerintah.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023, dan resmi berlaku sejak 2023.
Dengan adanya aturan tersebut, fasilitas kantor dikelompokkan sebagai pendapatan atas jasa yang diberikan penerima kerja ke pemberi kerja. Alhasil, fasilitas tersebut dikenakan pajak.
Walaupun seperti itu, pemerintah menetapkan sejumlah pengecualian terhadap pajak natura yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Butir d PMK Nomor 66 Tahun 2023.
Oleh karena itu para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), bebas dari pajak natura apabila mendapat fasilitas dari kantor. Karena, sumber pendanaan operasional ASN berasal dari APBN atau APBD.
“(Dikecualikan dari PPh) Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa,” tulis aturan tersebut.
Dwi Astuti selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengatakan, memang pada pengaturan tersendiri terhadap fasilitas PNS terdapat perlakuan yang berbeda.
“Kalau dari APBN itu memang ada mekanismenya sendiri. Ketika itu dianggarkan, untuk pajaknya itu sudah dihitung tersendiri lah intinya. Jadi memang bukan dari natura ini,” jelasnya. (NN)
Editor: Ramdha Mawaddha
Tambahkan Komentar