RT - readtimes.id

Pajak Pendidikan dan Kualitas Pendidikan Kita

Readtimes.id– Pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa pendidikan belum menemui kejelasan. Publik pun dibuat khawatir, pungutan pajak sebesar 7 persen ini bisa tepat sasaran, apalagi sistem pendidikan di Indonesia masih jauh tertinggal dibandingkan dengan banyak negara lain.

Pemerhati dan praktisi pendidikan Indra Charismiadji mengatakan, pajak pendidikan bertentangan dengan konstitusi kita, yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Pada Pasal 31 Ayat 2 yang berbunyi “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.

“Artinya pemerintah mengeleuarkan dana untuk pendidikan, bukan malah menarik uang. Ini berarti mereka melanggar konstitusi kebijakan ini inkonstitusional,” jelasnya.

Indra menilai saat ini pendidikan indonesia banyak yang belum memadai baik dari sarana prasarana, akses, tenaga pengajar dan lain-lain.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan angka partisipasi murni tingkat Sekolah Dasar (SD) masih 97 persen. Berarti ada 3 persen anak Indonesia yang tidak masuk SD. Pada Level SMP tercatat sebanyak 80 persen anak.

“Kita lihat dulu pemerintah itu sudah melaksanakan kewajibannya belum? Apakah anak indonesia memang semuanya sudah sekolah tingkat SD sampai SMP? Kewajiban belum dipenuhi tapi sudah berargumentasi mau menarik uang,” ungkap Indra.

Menurut Indra, ketersediaan sekolah gratis untuk rakyat masih kurang, jumlah anak yang mengikuti Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB setiap tahunnya begitu banyak namun tidak semua dapat diterima di sekolah gratis. Bangku sekolah gratis tidak sebanyak jumlah siswa indonesia.

Hal tersebut akhirnya memaksa beberapa masyarakat mendaftar di sekolah swasta yang berbayar, dan bagi yang tidak mampu terpaksa tidak sekolah atau menunggu PPDB berikutnya.

“Pastikan bangku untuk seluruh anak Indonesia usia SD dan SMP itu tersedia, kalau itu sudah tersedia kita bisa memberi pajak pada mereka yang memilih sekolah berbayar,” jelasnya.

Di samping itu, menetapkan pajak pendidikan dinilai tidak sebanding dengan kualitas pendidikan di Indonesia. Hadirnya Pajak pendidikan jangan sampai didesain untuk mengomersialkan pendidikan.

“Kualitas pendidikan Indonesia termasuk yang terburuk di dunia, jangan sampai ini didesain untuk mengkomersialkan pendidikan. Daripada menetapkan PPN pendidikan mendingan naikkan PPN di bidang lain kemudian digunakan untuk pendidikan” pungkasnya.

I Luh Devi Sania

1 Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: