
Readtimes.id – Siapa yang tidak tergiur dengan pinjaman tanpa agunan, proses cepat, mudah, tanpa survey lokasi, dan tanpa analisa kredit yang panjang lebar? Saat lagi butuh uang cepat, tiba-tiba ada pesan masuk ke smartphone anda dan menawari pinjaman dengan proses semudah itu.
Dalam kondisi kepepet, anda mungkin tak mempertimbangkan lagi besaran bunga dan bagaimana membayar angsurannya. Apalagi dalam kondisi ekonomi yang semrawut akibat pamdemi tahun lalu.
Tren pinjaman online memang meningkat selama pandemi 2020. Dilansir dari situs ojk.go.id, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis data total penyaluran kredit melalui skema pinjaman online (fintech lending) per Desember 2020 mencapai angka 155.90 triliun rupiah. Angka itu naik pesat dari tahun 2019 di periode yang sama yakni 81.59 triliun rupiah, atau naik sebesar 91.3%.
Sepertinya pandemi adalah momentum panen untuk penyelenggara pinjaman online. Total aset penyelenggara di tahun 2020 sebesar 3.7 trilliun rupiah, atau naik sebesar 22.23% dari tahun sebelumnya.
Selama tahun 2020, mayoritas dana dari pinjaman online mengalir ke Pulau Jawa. Laporan OJK itu menyebut 132.38 triliun dana pinjol beredar di daerah Jawa, sementara luar Jawa sebesar 23.52 triliun rupiah. Selain itu, total debitur aktif saat ini yakni 16.3 juta, dengan presentase 87.49% di Jawa dan 12.51% di luar Jawa.
Soal karakteristik penguna pinjol, 67.19% berada di rentang usia 19-34 tahun, dan 30.44% di rentang usia 35-54 tahun. Artinya, 97% lebih debitur pinjaman online ada mereka yang berada di usia produktif.
Menariknya, angka tingkat keberhasilan bayar di bawah 90 hari (TKB90) cukup tinggi yakni 95.22%, artinya hanya sekitar 4.7% kredit macet dari transaksi pinjol ini.
Meskipun ada penurunan TKB90 di tahun sebelumnya yakni 96.35%, angka ini masih relatif cukup baik mengingat fasilitas pinjol termasuk investasi beresiko tinggi bagi penyelenggara karena tanpa agunan, tanpa analisa kredit yang panjang, survey lokasi, dan BI Checking sebelumnya.
Selain itu, untuk tahun 2021 OJK juga merilis data 148 penyelenggara pinjaman online (fintech lender) yang terdaftar dan memiliki izin. Jumlah itu berkurang 1 dari tahun 2019.
Tambahkan Komentar