
Readtimes.id– Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang akan dimintai klarifikasi oleh Bareskrim Polri pada Senin, 3 Juli terkait dugaan penistaan agama.
Panji berstatus saksi terlapor dalam kasus tersebut. Hal ini disampaikan langsung Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto saat dijumpai wartawan pada Jumat, 30 Juni 2023.
Agus memaparkan, Direktorat Tindak Pidana Umum nantinya akan menggelar perkara pada Selasa, 4 Juli 2023 untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana pada kasus ini.
Sebelumnya, pada konferensi pers yang digelar pada Senin, 26 Juni kemarin, Agus mengatakan pihaknya segera memeriksa pelapor beserta sejumlah saksi ahli lainnya seperti Kementerian Agama hingga pihak Majelis Ulama Indonesia.
Agus menambahkan jika pihaknya menemukan indikasi adanya pelanggaran pidana pada kasus yang menjerat ponpes tersebut, maka tidak diperlukan keterangan ahli untuk menentukan tersangka.
Agus juga menyampaikan akan memandu pada internal dari yayasan ponpes Al Zaytun yang nantinya akan mengarah pada tersangka dugaan penistaan agama.
Disisi lain, Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila, Ihsan Tanjung juga telah melakukan pelaporan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama.
Diketahui laporan tersebut telah diterima dan terigestrasi dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI pada tanggal 23 Juni 2023.
Editor : Ramdha Mawadda
HI
1 Komentar