RT - readtimes.id

Partisipasi Politik, Hubungan Parpol dan Konstituen di Era Demokrasi

Tantangan partisipasi politik Indonesia nampak belum usai meski era otoritarianisme telah berlalu dari bangsa ini. Pemberian hak untuk memilih dan dipilih bagi seluruh warga negara yang dijamin oleh undang- undang menemukan tantangan baru yakni rendahnya kepercayaan publik terhadap pemerintah dan partai politik sebagai wadah pelembagaan kepentingan masyarakat.

Hal tersebut tercatat dalam penelitian Wirahmat pada tahun 2013 di Kota Makassar serta Lingkar Survei Indonesia yang menyebutkan bahwa rendahnya partisipasi politik masyarakat pada pemilihan kepala daerah diakibatkan oleh kepercayaan terhadap partai politik yang terus menurun, di luar faktor ekonomi.

Semantara itu penelitian yang dilakukan oleh Sundari (2017) di Kabupaten Pelalawan menyebutkan rendahnya partisipasi politik diakibatkan oleh kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah yang tak berhasil menciptakan perubahan yang nyata. Kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh para calon maupun partai politik pengusung juga mengakibatkan minimnya pengetahuan masyarakat tentang riwayat calon dan visi-misi yang diusung calon.

Dari beberapa faktor tersebut secara keseluruhan mengakibatkan trend angka partisipasi politik dalam setiap pemilihan di Indonesia mengalami penurunan tiap tahunnya. Pada tahun 1999 misalnya angka partisipasi mencapai 93 persen, menurun menjadi 84 persen pada tahun 2004, dan 70,7 persen pada tahun 2009. Mengalami kenaikan pada tahun 2014 sebesar 75 persen dan 81,97 persen pada tahun 2019. Meskipun demikian peningkatan angka partisipasi tersebut tetap masih lebih rendah dibanding tahun 1999.

Lebih dari itu program -program seperti rumah aspirasi di setiap daerah yang hadir di lingkungan masyarakat juga tak nampak berfungsi sebagaimana mestinya juga semakin meneguhkan publik untuk semakin tidak ikut berpartisipasi. Tempat yang pada awal pendiriannya digunakan untuk menampung aspirasi publik agar dapat didengar oleh wakil rakyat, nyatanya hanya akan ramai ketika mendekati waktu -waktu pemilu saja.

Hubungan partai politik dan konstituen hanya terbatas pada hubungan elektoral yang transaksional, tanpa adanya keberlanjutan pasca pelaksanaan pemilihan menyoal kebutuhan konstituen yang selalu dijadikan sebagai bahan untuk pembuatan visi dan misi partai.

Melihat fakta -fakta tersebut, Lembaga Studi Kebijakan Publik ( LSKP ) merasa perlu untuk mendudukkan pihak -pihak yang bersangkutan, dalam hal ini perwakilan partai politik serta perwakilan kelompok masyarakat untuk mengulas lebih jauh terkait tantangan partisipasi publik era demokrasi dan bagaimana seharusnya hubungan parpol dan konstituen terbentuk.

Hal ini kami sajikan dalam sebuah acara diskusi bincang-bincang policy brief yang bertajuk ” Partisipasi Politik, Hubungan Parpol dan Konstituen” yang rencananya akan digelar secara daring melalui chanel Youtube dan Facebook fanspage readtimes.id pada hari Senin 19 April 2021, pukul 16.30 WITA.

Menghadirkan dua pembicara yakni Mujtahid Ilyas Renreng sebagai pengurus DPD PPP Provinsi Sulawesi Selatan dan Nur Syarif Ramadhan perwakilan dari PerDIK (Pergerakan Difabel Indonesia untuk Kesetaraan )

Ona Mariani

Tambahkan Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: