RT - readtimes.id

Pascaputusan MA Soal Mantan Napi Nyaleg, KPU Akan Gandeng Pakar

Readtimes.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan terkait pencalonan legislatif mantan terpidana koruptor. Selain itu, KPU juga akan menindaklanjuti putusan MA terkait keterwakilan perempuan.

“Akan membahas langkah-langkah pasca Putusan MA 24/2023 terkait 30% keterwakilan perempuan dan Putusan MA 28/2023 terkait syarat masa jeda mantan terpidana pencabutan hak politik,” kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochammad Afifuddin kepada wartawan, Senin (2/10/2023).

Afif mengatakan, dalam diskusi itu akan hadir sejumlah pakar-pakar hukum tata negara dan hukum administrasi negara. KPU akan mendengarkan masukan-masukan para pakar sebagai pertimbangan tindak lanjut putusan MA.

“Lima narsum pakar HTN-HAN yaitu, Bayu Dwi Anggono, Umbu Rauta, Jimmy Z Usfunan, Agus Riewanto, Oce Madril,” ujarnya.

Adapun poin diskusi ditekankan pada sejauh mana keberlakuan kedua putusan MA tersebut dan pilihan langkah apa saja yang dapat dilakukan sebagai tindak lanjut putusan dengan pertimbangan tahapan dan jadwal pencalonan DPR dan DPD.

Diketahui, gugatan mantan terpidana itu dilayangkan Perludem, ICW dan dua mantan pimpinan KPK Saut Situmorang serta Abraham Samad. Dalam putusannya, MA pun mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil atau judicial review terhadap Pasal 11 ayat 6 PKPU Nomor 10 tahun 2023 dan Pasal 18 ayat 2 PKPU No 11 Tahun 2023.

“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon: 1. Indonesia Corruption Watch (ICW), 2. Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), 3. Saut Situmorang dan 4. Abraham Samad untuk seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan MA dalam perkara Nomor 28 P/HUM/2023, berdasarkan keterangan tertulis, Jumat (29/9).

MA juga menyatakan Pasal 11 ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022.

Selain itu, MA juga menyatakan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023. (TR)

Editor : Ramdha Mawadda

Dewi Purnamasakty

1 Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: