Readtimes.id– Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 01, Rahmad M.Arsyad dan Abd. Rasyid (SARARA) menutup kampanye dengan menggelar dzikir bersama yang berlangsung di lapangan Kabonga Kecil, Donggala pada Sabtu 23 November 2024.
Acara ini diikuti oleh relawan, simpatisan, masyarakat umum dan keluarga besar pasangan Rahmad-Rasyid.
“Bapak-ibu mohon maaf kami tidak mengundang artis untuk joget-joget, karena kami ingin menutup kampanye ini dengan mengharapkan ridho dari Allah untuk kemenangan Sarara,” ujar Rahmad yang kemudian langsung disambut teriakan ‘Amin’ oleh masyarakat yang hadiri.
Dalam acara dzikir bersama ini, Rahmad juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Donggala dan keluarga karena telah merepotkan selama dua bulan kampanye.
“Kakak, om dan tante kami mohon maaf karena sudah merepotkan selama kampanye. Kami mohon maaf sudah mengganggu waktu istirahat. Terimakasih sudah ada untuk kami dan membersamai kami selama mengelilingi Donggala dengan segala cara,” ucap Rahmad sembari mengusap air mata.
Dia juga mengatakan bahwa selama perjalanan bersama dengan Abd. Rasyid, pasangan SARARA adalah pasangan yang sedikit sekali berjanji.
“Bapak ibu masyarakat Donggala yang saya cintai, waktu kami berdua itu hanya 5 tahun jika Allah menghendaki kami untuk menang. Kami tidak ingin berjanji atas sesuatu yang tidak bisa kami tepati. Hanya 3 saja janji kami, yaitu Sarara Sehat, Sarara cerdas dan Sarara sejahtera, ” tegas Rahmad.
Senada dengan itu, Abd Rasyid juga mengungkapkan bahwa mereka memilih untuk menutup kampanye dengan dzikir bersama karena berharap kemenangannya bersama Rahmad adalah sesuatu yang direstui oleh Allah.
“Kalau hanya menang saja tapi tanpa berkah dari Allah kami tidak mau. Kami takut Donggala akan mendapatkan bencana, ” sambung Rasyid.
Dia juga mengajak masyarakat untuk menolak politik uang karena menurutnya hal itu tidak sehat dan merusak masyarakat, serta dapat melahirkan pemimpin yang tidak bertanggung jawab.
“Saatnya Donggala ini diurus oleh orang-orang yang benar paham. Saatnya Donggala ini berubah keluar dari kemiskinan,” ujar Rasyid.
Diketahui masa tenang Pilkada 2024 akan berlangsung pada 24-26 November 2024. Selama itu, seluruh pasangan calon kepala daerah dan seluruh masyarakat dilarang melakukan kampanye yang dapat menguntungkan paslon tertentu.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, menyebutkan ada sanksi pidana dan denda untuk siapa saja yang melakukan kampanye di masa tenang.
Editor: Ramdha Mawaddha
Tambahkan Komentar