
Readtimes.id– Panglima TNI Laksamana Yudo Margono membuka posko pengaduan netralitas TNI pada Pemilu 2024 di seluruh Indonesia untuk memastikan anggotanya tidak terlibat dalam politik praktis.
“Masyarakat bisa melaporkan ke posko-posko ini, kalau mungkin kemarin-kemarin kita tidak ada posko mungkin ke Bawaslu atau sebagainya, sekarang di posko TNI di satuan-satuan, kita dirikan pos-pos itu sehingga memudahkan masyarakat apabila ada TNI yang tidak netral,” kata Yudo pada Senin (20/11).
Kata Yudo selain mendatangi posko secara langsung, masyarakat juga bisa melakukan pengaduan lewat media sosial TNI.
Yudo juga meminta agar masyarakat tidak perlu takut, karena jika yang dilaporkan mengancam, anggota TNI tersebut akan mendapatkan hukuman berat.
“Kalau dia mengancam kan tambah berat lagi, kan ada pasal yang lebih berat lagi kalau sampe mengancam, wong jelas jelas melakukan kesalahan, diproses kok malah ngancam, ya tambah berat lagi,” ujarnya lagi.
Pihaknya menjelaskan proses penanganan pelanggaran pemilu itu dimulai dengan masyarakat mengadukan pelanggaran pemilu oleh anggota TNI ke posko. Kemudian laporan akan dikoordinasikan dengan Bawaslu.
“Ketika Bawaslu menyampaikan ini pelanggaran berat, langsung oleh Puspom TNI dilaksanakan penyidikan, dimana dalam penyidikan tadi ada waktu diberi waktu 19 hari, 14 hari POM, kemudian 5 hari tingkat penuntutan,” katanya.
Editor : Ramdha Mawaddha
Tambahkan Komentar