RT - readtimes.id

Pelni Imbau Pelanggan Terdaftar di Aplikasi PeduliLindungi

Readtimes.id— PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT Pelni (Persero) mengimbau kepada para pelanggan yang telah mendapatkan vaksin untuk memastikan dirinya terdata di aplikasi PeduliLindungi.

Doc.Antara

Direktur Usaha Angkutan Penumpang PT Pelni OM Sodikin menjelaskan bahwa integrasi sistem penjualan tiket dengan aplikasi PeduliLindungi dilakukan untuk mendukung pemerintah dalam percepatan program vaksinasi di Indonesia, khususnya pengguna transportasi laut.

“Sebagai moda transportasi andalan masyarakat kepulauan, kebijakan ini diharapkan mampu mendorong percepatan vaksinasi sehingga masyarakat bisa mendapatkan akses transportasi. Kebijakan ini semakin mempertegas bahwa penumpang Pelni adalah mereka yang sudah melakukan vaksin. Semoga bisa meyakinkan masyarakat untuk kembali melakukan perjalanan dengan kapal Pelni,” kata Sodikin dalam keterangannya, Kamis.

Sodikin menyampaikan, kebijakan integrasi sistem penjualan tiket dengan aplikasi PeduliLindungi dilaksanakan per 1 September mendatang.

Ia menjelaskan, PeduliLindungi merupakan aplikasi milik Kementerian Kesehatan untuk membantu pemerintah dalam melakukan tracing dan tracking guna menghentikan penyebaran COVID-19. Melalui aplikasi ini, data lokasi berpergian masyarakat akan tersimpan secara digital serta sebagai basis data penerima vaksin.

Sodikin menambahkan, skrining awal calon penumpang saat ini dimulai sejak pembelian tiket kapal baik melalui loket di kantor cabang ataupun melalui website, Pelni Mobile Apps, dan travel agent/mitra penjualan.

Untuk melakukan pembelian tiket, calon penumpang wajib menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk WNI atau nomor paspor untuk WNA. Nantinya, jika NIK/nomor paspor calon penumpang teridentifikasi telah menerima vaksinasi pada aplikasi PeduliLindungi, maka petugas akan memproses tiket pelanggan.

“Bagi calon penumpang yang belum mendapatkan vaksin karena alasan medis, hanya dapat membeli tiket di loket kantor cabang. Selain itu, wajib menunjukkan surat keterangan yang ditandatangani oleh Dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dan telah diverifikasi oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat,” ujarnya.

Aplikasi PeduliLindungi tidak hanya digunakan untuk memvalidasi data vaksinasi calon penumpang, tetapi juga untuk mengetahui hasil dan masa berlaku RT-PCR atau Antigen guna mencegah upaya pemalsuan dokumen persyaratan perjalanan.

Untuk pelaksanaan pemeriksaan kesehatan, saat ini seluruh calon penumpang kapal dihimbau agar melakukan tes swab RT-PCR atau Rapid Antigen pada laboratorium atau fasilitas kesehatan yang telah terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan RI. Hingga kini terdapat 742 laboratorium jejaring pemeriksa COVID-19 yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Hal ini bertujuan agar seluruh informasi pemeriksaan kesehatan calon penumpang terintegrasi langsung dengan aplikasi PeduliLindungi sehingga waktu pemeriksaan dokumen perjalanan menjadi efisien,” tambah Sodikin.

Adapun ketentuan perjalanan dengan kapal Pelni mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021 serta SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut, calon penumpang wajib menyertakan surat keterangan hasil negatif PCR Test dengan masa pengambilan sampel dalam kurun waktu 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sebagai informasi, seluruh kelengkapan dokumen persyaratan perjalanan akan diverifikasi oleh KKP di pelabuhan keberangkatan. Setelah dokumen dinyatakan valid oleh KKP, calon penumpang dapat melakukan cetak _boarding pass_ melalui vending machine.

Selanjutnya, calon penumpang kembali melakukan verifikasi data pada counter DCS PELNI dengan menunjukkan KTP/paspor. Pada proses ini, petugas akan melakukan pemeriksaan NIK/nomor paspor serta memvalidasi tiket calon penumpang.

“Jika setelah dilakukan pengecekan di DCS tiket yang dibeli oleh calon penumpang tidak memenuhi persyaratan, maka tiket dapat di re-schedule atau dibatalkan dan akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Sumber : Antara

I Luh Devi Sania

Tambahkan Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: