Readtimes.id– Tim seleksi (Timsel) calon anggota Bawaslu kabupaten/kota di Sulsel angkat bicara soal hak kelompok disabilitas sebagai penyelenggara pemilu.
Timsel Bawaslu Zona 4, Ratna Kahali mengungkapkan bahwa masih perlu penyempurnaan regulasi dan sistem untuk memenuhi hak kelompok disabilitas sebagai calon penyelenggara pemilu.
Menurutnya ini penting karena dalam buku pedoman timsel sekarang belum mencantumkan persentase khusus yang harus dipenuhi oleh timsel dalam menjaring peserta dari kelompok disabilitas yang nantinya akan menjadi calon anggota Bawaslu seperti kelompok perempuan yang menurut aturan minimal harus terpenuhi sebesar 30 persen, dan jika tidak terpenuhi maka akan dilakukan perpanjangan pendaftaran.
Selain itu dalam sistem pun tidak tersedia kolom khusus untuk disabilitas. Sehingga timsel tidak dapat mengetahui berapa data jumlah kelompok disabilitas yang ikut mendaftarkan diri sebagai calon penyelenggara.
“Itu juga sebuah kritikan yang akan menjadi bahan evaluasi kami ke depan. Karena begini aksesibilitas itu tidak hanya harus dipastikan ada saat sosialisasi, melainkan harus tergambar dalam sistem, pelayanan dan kampanye,” ujarnya pada readtimes.id.
Kendati demikian menurutnya untuk saat ini timsel tetap berusaha membuka akses pendaftaran untuk semua kalangan.
“Ini sebenarnya soal perspektif ya. Jadi meskipun tidak diatur khusus kami tetap berusaha menjamin bahwa semua kalangan bisa ikut mendaftar,” tambah perempuan yang pernah aktif di LBH Makassar ini.
Ketika disinggung terkait upaya yang telah dilakukan untuk mengajak kelompok disabilitas ikut berpartisipasi, pihaknya mengatakan hal itu telah dilakukan ketika sosialisasi dengan mengundang perhimpunan atau lembaga yang aktif mendampingi dan memberdayakan kelompok disabilitas.
Lebih jauh pihaknya memandang untuk mengawal hak kelompok disabilitas maupun kelompok perempuan dibutuhkan peran serta media untuk turut mengkampanyekan isu tersebut.
Untuk diketahui saat ini jadwal seleksi anggota Bawaslu kabupaten/kota masa jabatan tahun 2023-2028 memasuki tahap perbaikan berkas persyaratan.
Editor : Ramdha Mawadda
1 Komentar