RT - readtimes.id

Pemerintah Bagi-Bagi Rice Cooker Gratis, Siapa yang Dapat?

Doc. Istimewa

Readtimes.id– Pemerintah berencana membagikan rice cooker kepada masyarakat secara gratis. Hal tersebut merupakan langkah pemerintah dalam mendorong transisi energi ke listrik.

Adapun warga yang berhak menerima rice cooker gratis tersebut adalah mereka yang memenuhi syarat sesuai pasal 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2023. Aturan tersebut diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 2 Oktober 2023 lalu.

“Untuk penyiapan data calon penerima AML, PT PLN (Persero) dan PT PLN Batam menyampaikan data calon penerima AML yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat tanggal 31 Oktober untuk pelaksanaan Penyediaan AML tahun berikutnya,” demikian bunyi Pasal 4 beleid tersebut.

Pada beleid tersebut, mereka yang dinyatakan berhak menerima rice cooker adalah rumah tangga pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam. Adapun rumah tangga yang dimaksud harus punya golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan dengan daya 450 VA.

Selanjutnya, keluarga yang punya golongan tarif dengan daya 900 VA dan keluarga dengan golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 VA.

Selain itu, calon keluarga penerima bantuan juga harus berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang memperoleh pasokan listrik selama 24 jam sehari.

Selanjutnya, para calon keluarga penerima bantuan juga dipersyaratkan untuk mengusulkan berdasarkan validasi kepada desa/lurah setempat atau pejabat setingkat.

Editor: Ramdha Mawaddha

Jabal Rachmat Hidayatullah

1 Komentar

Follow Kami

Jangan biarkan infomasi penting dan mendalam dari kami terlewatkan! Ikuti sosmed kami: